Jemarionline.com, Jakarta – Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai status libur pada Senin, 16 Februari 2026. Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar, serta sebagian pekerja menikmati hari libur.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, yang mengatur jadwal libur nasional sepanjang tahun.
Berdasarkan ketentuan tersebut, rangkaian libur Imlek berlangsung selama dua hari berturut-turut, yakni:
-
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
-
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kebijakan ini membuat masyarakat menikmati libur panjang karena sebelumnya juga bertepatan dengan akhir pekan.
Mengapa ASN dan Sekolah Libur?
ASN diliburkan karena cuti bersama merupakan bagian dari kalender resmi pemerintah yang berlaku bagi instansi pemerintahan. Sementara itu, kegiatan belajar mengajar di sekolah juga dihentikan sementara mengikuti kalender pendidikan nasional.
Guru dan siswa tidak melaksanakan pembelajaran pada tanggal tersebut karena masuk dalam periode libur resmi negara.
Libur Panjang Imlek 2026
Dengan adanya cuti bersama dan libur nasional, masyarakat memperoleh kesempatan menikmati long weekend selama empat hari, yaitu:
-
Sabtu, 14 Februari 2026 – Libur akhir pekan
-
Minggu, 15 Februari 2026 – Libur akhir pekan
-
Senin, 16 Februari 2026 – Cuti bersama Imlek
-
Selasa, 17 Februari 2026 – Libur nasional Imlek
Rangkaian libur ini dimanfaatkan banyak keluarga untuk berkumpul, berwisata, maupun merayakan Tahun Baru Imlek bersama.
Berlaku untuk Semua Pekerja?
Untuk ASN dan instansi pemerintah, cuti bersama berlaku penuh. Namun bagi karyawan swasta, pelaksanaannya dapat menyesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan, meski umumnya mengikuti kalender nasional.









