Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Honorer Wajib Seleksi Ulang, PPPK Paruh Waktu Berakhir

Jemarionline.com,Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan penataan ulang data tenaga honorer secara nasional seiring perubahan kebijakan dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah penghentian skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai daerah.

Kepala BKN menegaskan bahwa pendataan ulang dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga non-ASN yang tercatat benar-benar valid dan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Proses ini mencakup verifikasi administrasi hingga penyelarasan database nasional kepegawaian.

“Kami melakukan pembersihan data agar tidak ada lagi ketidaksesuaian informasi maupun potensi penyalahgunaan dalam proses pengangkatan ASN,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Fokus pada PPPK Penuh Waktu

Sejalan dengan kebijakan baru, pemerintah ke depan hanya akan membuka rekrutmen PPPK dengan status penuh waktu. Skema paruh waktu dinilai belum mampu memberikan standar kinerja dan pelayanan yang optimal.

Baca Juga :  "Kabar Gembira" Bagi Siswa Yang Berprestasi Di Tingkat Nasional Dan Internasional

Dengan sistem penuh waktu, pemerintah berharap aparatur yang direkrut dapat bekerja secara maksimal serta memiliki tanggung jawab yang setara di seluruh instansi.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengakhiri praktik perekrutan honorer yang tidak terkontrol di masa lalu.

Honorer Harus Siap Ikuti Seleksi

Tenaga honorer yang ingin beralih menjadi PPPK tetap memiliki peluang, namun wajib mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan terbaru. Pemerintah menegaskan bahwa seleksi akan dilakukan lebih ketat melalui uji kompetensi dan verifikasi kebutuhan formasi.

Peserta yang dinyatakan lolos nantinya harus bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan negara, termasuk di daerah yang masih kekurangan tenaga ASN.

Sementara itu, bagi PPPK paruh waktu yang saat ini masih menjalani kontrak kerja, status mereka tetap berlaku hingga masa perjanjian berakhir. Namun kontrak tersebut tidak akan diperpanjang dalam skema yang sama.

Baca Juga :  Hari Ini 16 Februari 2026 Libur Apa? ASN dan Sekolah Diliburkan karena Cuti Bersama Imlek

Tantangan Anggaran Daerah

Penghapusan sistem paruh waktu juga membawa konsekuensi bagi pemerintah daerah. Status PPPK penuh waktu membutuhkan alokasi anggaran lebih besar karena mencakup gaji dan tunjangan secara penuh.

Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional, stabil, dan memiliki kepastian status kerja bagi pegawai.

Penataan ASN Lebih Profesional

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penataan tenaga non-ASN dapat berjalan lebih transparan dan terukur. Pendataan nasional yang sedang dilakukan BKN menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem manajemen ASN yang lebih modern dan akuntabel.

Penataan tersebut juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menyelesaikan polemik tenaga honorer sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 214 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB