Pengawasan Diperketat, BGN Ancam Suspend SPPG yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

JemarionlineBadan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap SPPG. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan standar tetap terpenuhi.

BGN menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak akan ditoleransi. SPPG yang terbukti melanggar aturan terancam dikenai sanksi tegas. Salah satunya adalah penghentian sementara atau suspend operasional.

Kebijakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Karena itu, pengawasan kini dilakukan lebih ketat dan menyeluruh.

Baca Juga :  Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Selain inspeksi rutin, BGN juga akan meningkatkan evaluasi berkala. Tujuannya agar setiap masalah bisa cepat ditemukan dan segera ditangani.

BGN ingin memastikan seluruh SPPG bekerja sesuai prosedur. Hal ini penting agar layanan yang diberikan tetap aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, pengelola SPPG diminta untuk lebih disiplin. Mereka harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak, konsekuensinya cukup serius. Selain suspend, pelanggaran berat bisa berdampak pada pencabutan izin operasional.

Baca Juga :  Populer Ekonomi Pekan Ini: Pencairan THR Pensiunan hingga ASN Jadi Sorotan

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera. Dengan begitu, seluruh SPPG dapat meningkatkan standar pelayanan mereka.

BGN juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya untuk memberi sanksi. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari layanan yang tidak layak.

Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan publik.

Berita Terkait

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
BRI Kartu Kredit Beri Diskon 20 Persen di MyBluebird, Berlaku hingga Akhir 2026
BBM Baru B50 Resmi Meluncur Juli 2026, Berapa Harganya?
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:00 WIB

Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:00 WIB

Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB