Pengawasan Diperketat, BGN Ancam Suspend SPPG yang Melanggar

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito bersama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat saat meninjau SPPG Kota Malang, Jumat (27/3/2026)(KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO)

JemarionlineBadan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap SPPG. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan standar tetap terpenuhi.

BGN menegaskan bahwa setiap pelanggaran tidak akan ditoleransi. SPPG yang terbukti melanggar aturan terancam dikenai sanksi tegas. Salah satunya adalah penghentian sementara atau suspend operasional.

Kebijakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan. Karena itu, pengawasan kini dilakukan lebih ketat dan menyeluruh.

Baca Juga :  Duka dan Ketegasan, Prabowo Subianto Kecam Serangan yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon

Selain inspeksi rutin, BGN juga akan meningkatkan evaluasi berkala. Tujuannya agar setiap masalah bisa cepat ditemukan dan segera ditangani.

BGN ingin memastikan seluruh SPPG bekerja sesuai prosedur. Hal ini penting agar layanan yang diberikan tetap aman dan berkualitas bagi masyarakat.

Di sisi lain, pengelola SPPG diminta untuk lebih disiplin. Mereka harus mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Jika tidak, konsekuensinya cukup serius. Selain suspend, pelanggaran berat bisa berdampak pada pencabutan izin operasional.

Baca Juga :  Program MBG Lombok Barat Terhenti Sementara, Puluhan Ribu Penerima Terdampak

Langkah tegas ini diharapkan memberi efek jera. Dengan begitu, seluruh SPPG dapat meningkatkan standar pelayanan mereka.

BGN juga menekankan bahwa pengawasan bukan hanya untuk memberi sanksi. Lebih dari itu, langkah ini bertujuan melindungi masyarakat dari layanan yang tidak layak.

Ke depan, pengawasan akan terus diperkuat. Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan publik.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB