Jemarionline – Aparat dari Polres Serang mengamankan seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah. Uang milik para calon jemaah disebut tidak pernah disetorkan ke pihak travel, melainkan digunakan untuk membayar kewajiban pribadi tersangka.
Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan bahwa MU berprofesi sebagai pembimbing ibadah umrah atau mutawif. Meski tidak memiliki perusahaan travel resmi, tersangka diduga menawarkan paket perjalanan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan kerja sama dengan agen tertentu.
Tawaran Paket 12 Hari, Keberangkatan Tak Terwujud
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika tersangka mendatangi salah satu korban dan menawarkan program umrah berdurasi 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan penawaran tersebut, korban bersama istrinya sepakat mendaftar.
Pembayaran dilakukan dua tahap, yakni uang awal Rp3 juta untuk pengurusan dokumen dan pelunasan Rp58 juta pada pertengahan Desember 2025. Total dana yang diserahkan mencapai Rp61 juta.
Para korban sempat menerima perlengkapan ibadah dan mengikuti manasik hingga tujuh kali. Namun, mendekati jadwal keberangkatan, perjalanan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Tersangka berdalih adanya persoalan administrasi yang menyebabkan penundaan.
Setelah dilakukan penelusuran oleh penyidik, diketahui dana tersebut tidak pernah diteruskan ke pihak travel penyelenggara.
Modus Serupa, Korban Lebih dari Satu
Selain pasangan suami istri tersebut, polisi mengidentifikasi sedikitnya tujuh orang lain yang mengalami kejadian serupa. Setiap korban dijanjikan paket umrah dengan kisaran biaya sekitar Rp30 juta per orang.
Kasat Reskrim Andi Kurniady ES menyebutkan bahwa praktik yang dilakukan tersangka menyimpang dari prosedur normal. Dalam mekanisme resmi, dana jemaah seharusnya langsung disetorkan kepada biro travel penyelenggara, bukan dikelola pribadi.
“Dana yang diterima tidak digunakan untuk proses pemberangkatan, melainkan untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Penyidikan Masih Berjalan
Penyidik masih mendalami total kerugian yang ditimbulkan serta membuka kemungkinan adanya korban tambahan. Saat ini tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
MU dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar memastikan legalitas biro perjalanan umrah dan tidak mudah tergiur tawaran tanpa kejelasan izin resmi.









