Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Jemarionline – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kejadian ini menuai kekecewaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT Karabha Digdaya (KD). PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. OTT dilakukan pada 5 Februari 2026.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa perbuatan para hakim tersebut mencoreng integritas dan kehormatan institusi MA. Ia menekankan bahwa saat ini kesejahteraan hakim sudah diperhatikan negara, termasuk kenaikan gaji hingga 280% sejak Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

“Tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi,” ujar Yanto.

Saat ini, kedua hakim telah diberhentikan sementara oleh MA. Pemberhentian dilakukan setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Selain kedua hakim, Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga ikut terjaring OTT KPK. Selain itu, pihak PT KD yang terlibat turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Baca Juga :  Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa

Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi PT KD pada Januari 2025 yang belum dilaksanakan PN Depok hingga Februari 2025. Dugaan suap muncul terkait percepatan eksekusi lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

MA menyatakan akan mendukung seluruh proses hukum KPK dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap hakim yang melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB