Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Jemarionline – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kejadian ini menuai kekecewaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT Karabha Digdaya (KD). PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. OTT dilakukan pada 5 Februari 2026.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa perbuatan para hakim tersebut mencoreng integritas dan kehormatan institusi MA. Ia menekankan bahwa saat ini kesejahteraan hakim sudah diperhatikan negara, termasuk kenaikan gaji hingga 280% sejak Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.

Baca Juga :  Eks Penyidik KPK Sebut Sejumlah Kepala Daerah Tinggal Menunggu Waktu Terjerat Kasus Korupsi

“Tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi,” ujar Yanto.

Saat ini, kedua hakim telah diberhentikan sementara oleh MA. Pemberhentian dilakukan setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Selain kedua hakim, Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga ikut terjaring OTT KPK. Selain itu, pihak PT KD yang terlibat turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Baca Juga :  Komisi III DPR Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus bersama Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum

Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi PT KD pada Januari 2025 yang belum dilaksanakan PN Depok hingga Februari 2025. Dugaan suap muncul terkait percepatan eksekusi lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

MA menyatakan akan mendukung seluruh proses hukum KPK dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap hakim yang melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Jaksa Agung Minta Aparat Tidak Mudah Pidanakan Kepala Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:22 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Berita Terbaru