Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Inilah freezer tempat Marcelino menyimpan jasad Jefry Rarun yang dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. (Foto: dok. Istimewa)

Jemarionline – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya mencapai putusan hukum. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi terhadap sepupunya Jefry Rarun, resmi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 20 November 2025, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” demikian bunyi amar putusan PN Tangerang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (9/2/2026).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap Marcelino. Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada 23 Oktober 2025.

Selain menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sejumlah barang bukti berupa freezer, rantai besi, gembok, dan satu unit telepon genggam ditetapkan untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Pabrik Cat di Cikupa Tangerang Terbakar, Api Sempat Membesar

Kronologi Terungkapnya Mayat Mutilasi

Kasus ini mencuat ke publik setelah penemuan jasad mutilasi di sebuah rumah di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, pada Maret 2025. Saat itu, polisi dari Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi untuk menangkap Jefry Rarun yang berstatus buron kasus penipuan.

Namun, ketika petugas tiba, korban tidak ditemukan. Yang berada di dalam rumah hanya Marcelino Rarun. Kecurigaan polisi muncul setelah mendapati sebuah freezer dalam kondisi terkunci dan tidak tersambung listrik.

Ketika ditanya, Marcelino mengaku freezer tersebut berisi daging. Namun ia menolak membukanya dengan berbagai alasan. Polisi kemudian membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan potongan tubuh manusia yang terpisah menjadi delapan bagian.

Baca Juga :  Gerindra DKI Pertanyakan Solusi Banjir Kiriman di Jakarta Barat

Motif Pembunuhan dan Penyimpanan Jasad

Setelah ditangkap, Marcelino mengakui bahwa jasad tersebut adalah milik sepupunya sendiri. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023, berawal dari permintaan korban agar Marcelino mencarikan sebuah mobil yang dibawa kabur orang lain.

Karena permintaan itu tidak terpenuhi, korban disebut sempat meluapkan kemarahan, yang memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.

Usai kejadian, jasad korban sempat dibiarkan di kamar mandi. Beberapa hari kemudian, karena menimbulkan bau menyengat, pelaku memutuskan menyimpan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin.

Sebagian organ tubuh korban dibuang ke sungai bersama senjata tajam yang digunakan. Jasad korban sempat berpindah lokasi sebelum akhirnya disimpan dalam freezer selama hampir dua tahun, hingga kasus tersebut terbongkar.

Berita Terkait

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Dosen Bandung Gugat PLN Rp2.000 Usai Pemadaman Listrik Berulang
Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka Korupsi Honorer Fiktif di Metro, 383 Pegawai Diduga Fiktif
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Pengacara Priyo Upayakan Vonis Lebih Ringan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:32 WIB

LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB