Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Habib Bahar bin Smith (Foto: Wisma Putra/detikcom)

Jemarionline – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, R, di Tangerang, Banten. Penetapan ini tercantum dalam SP2HP dari laporan polisi tertanggal 22 September 2025. Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  ODGJ Mengamuk,Seorang Anggota Satpol PP Tewas

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya terkejut atas penetapan tersangka karena sebelumnya ia hanya diperiksa sebagai saksi. Bahar disebut tidak memiliki peran dalam penganiayaan dan justru mencoba menyelamatkan korban. Pemeriksaan dijadwalkan pada 4 Februari 2026, dan Bahar kooperatif menghadiri pemanggilan.

Baca Juga :  Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Korban mengalami luka serius, termasuk pelipis robek, mata lebam, hidung berdarah, bibir dan gigi patah, serta bekas sundutan rokok. Laporan dibuat oleh istri korban.

Berita Terkait

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR
Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan
Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku
Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit
Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
LPSK Beri Perlindungan Darurat Korban Penyekapan Bandung, Taufik Hidayat Diburu Polisi
Ibu di Denpasar Dipolisikan Suami Usai Persalinan Darurat, Kuasa Hukum Desak SP3
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:42 WIB

Sidang Korupsi Haji: Stafsus Menag Ungkap Aliran Uang Anggota DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Kanwil Kemenkum Jambi Harmonisasi Ranperbup Kependudukan Merangin 2025-2045

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta Terkait Penyelundupan Sabu dan Urine Cadangan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:03 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Kabur ke Jakarta, Polisi Lacak Keberadaan Pelaku

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:36 WIB

Dirut PT MMS Ditahan, Bareskrim Usut Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB