Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo. (Yogi/detikcom).

Foto: Jubir KPK Budi Prasetyo. (Yogi/detikcom).

Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jhon Field, pemilik PT Blueray, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri beberapa hari usai melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi barang.

Jhon Field datang ke kantor KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Setibanya di sana, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dengan status tersangka. KPK menyatakan selama pemeriksaan berlangsung, Jhon bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Jhon Field selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Dalam perkara ini, Jhon sebelumnya sempat tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terjadi karena ia berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu, 4 Februari 2026. Akibatnya, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya lima yang berhasil diamankan pada hari kejadian.

KPK menjelaskan bahwa saat tim berada di lapangan untuk melakukan penangkapan, Jhon Field tidak berada di tempat dan langsung melarikan diri. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat langsung melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa

OTT tersebut dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen impor. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain Jhon Field, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan dan pengurusan importasi barang yang dilakukan secara melawan hukum melalui pemberian suap.

Berita Terkait

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar
Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi
Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 23:00 WIB

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Muara Enim Tembus Rp16 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:36 WIB

Baru Juni, KPK Sudah Seret 6 Kepala Daerah dalam Kasus Korupsi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:13 WIB

Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Dam, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

Senin, 8 Juni 2026 - 20:00 WIB

Pemindahan 2.834 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan Capai Ribuan Orang hingga 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan

Berita Terbaru