Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Jemarionline – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji menilai perbedaan penafsiran terhadap karya seni merupakan hal yang wajar dan bisa dibicarakan secara terbuka.

Pandji mengatakan, sepanjang perjalanan kariernya, ia kerap menghadapi situasi di mana karyanya disalahpahami. Namun, menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk meluruskan maksud dan pesan yang ingin disampaikan.

Ia menegaskan selalu siap duduk bersama para pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Pandji menilai komunikasi langsung jauh lebih baik dibandingkan saling berasumsi.

Baca Juga :  Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Terkait laporan tersebut, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

Pengacara Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa kliennya dicecar sekitar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan Mens Rea. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari materi stand-up comedy tersebut.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Haris menjelaskan, penyidik menyampaikan empat pasal yang dikaitkan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 dalam KUHP baru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pernyataan Pandji yang terekam dalam pertunjukan Mens Rea.

Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan saling memahami, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru