BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Aceh, 160 Kg Sabu Disita dari Kandang Kambing

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers BNN Gagalkan Peredaran Sabu 160 Kg di Aceh Senilai Rp 208 M. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

Konferensi Pers BNN Gagalkan Peredaran Sabu 160 Kg di Aceh Senilai Rp 208 M. (Foto: Taufiq Syarifudin/detikcom)

Jemarionline – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar di Provinsi Aceh. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 160 kilogram sabu, sebagian di antaranya disembunyikan di lokasi tak lazim, yakni di bawah tanah area kandang kambing.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial M di wilayah Perlak, Kabupaten Aceh Timur. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 100 kilogram sabu yang diangkut menggunakan satu unit mobil. Narkotika tersebut dikemas dalam lima karung plastik berwarna kuning, masing-masing berisi 20 paket sabu.

Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penangkapan M membuka jalan bagi pengembangan kasus hingga mengarah pada pengendali jaringan berinisial IB. BNN kemudian berkoordinasi dengan BNN Provinsi Aceh untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.

Baca Juga :  KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray

Hasil pengembangan mengarah ke Kabupaten Bireuen. Pada 4 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka lain berinisial B. Dari pemeriksaan lanjutan, BNN menemukan 60 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tanah, tepatnya di area kandang kambing. Barang haram tersebut disimpan bersama seorang pelaku lain berinisial A.

Dengan temuan itu, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 160 kilogram.

BNN juga mengungkap adanya pola baru dalam pengemasan narkotika. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kemasan kopi bertuliskan “Guatemala Antigua”, berbeda dari kemasan teh hijau yang selama ini umum ditemukan. Modus ini diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.

Baca Juga :  Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina

Berdasarkan penelusuran intelijen, sindikat ini memiliki keterkaitan dengan pemasok dari Malaysia dan terindikasi kuat sebagai bagian dari jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas, kawasan yang dikenal sebagai salah satu pusat peredaran narkotika internasional.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan bagian dari agenda strategis nasional. Menurutnya, narkoba tidak hanya dipandang sebagai kejahatan semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang berdampak besar terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Ia menekankan bahwa pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan pemulihan melalui rehabilitasi, sementara jaringan pengedar dan bandar harus diberantas secara tegas.

Berita Terkait

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
Peretas Diduga Asal Indonesia Kelabui AI Grok dan Bawa Kabur Kripto Rp3,4 Miliar
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:00 WIB

Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:00 WIB

Polisi Tangkap Lima Debt Collector di Pangkalpinang dalam Kasus Penarikan Kendaraan Ilegal

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB