Jemarionline – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial LS diamankan dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang. Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memantau lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni area pemotongan ayam Kalisuren.
Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Polisi lalu mengamankan pria tersebut dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku berinisial LS.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 53 butir Tramadol dan 53 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas selempang. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp169 ribu yang diduga hasil penjualan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras ilegal tersebut selama sekitar dua bulan tanpa izin edar.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat LS dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.









