Polisi Tangkap Penjual Obat Terlarang di Tajurhalang Bogor, 103 Butir Disita

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Februari 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)

Jemarionline – Polisi mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Seorang pria berinisial LS diamankan dalam operasi tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Senin (2/2/2026) pukul 02.40 WIB di Kampung Kalisuren, Tajurhalang. Pengungkapan berawal dari laporan warga terkait dugaan penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan Tim Opsnal Polsek Tajurhalang langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memantau lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, yakni area pemotongan ayam Kalisuren.

Baca Juga :  Sedan Terbalik di Tol Jagorawi, Model Diva Siregar Alami Luka Ringan

Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak biasa. Polisi lalu mengamankan pria tersebut dan melakukan interogasi awal. Pelaku mengaku berinisial LS.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 53 butir Tramadol dan 53 butir Trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas selempang. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp169 ribu yang diduga hasil penjualan.

Baca Juga :  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca, Jabodetabek Berpotensi Hujan Lebat 1–5 Februari 2026

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan obat keras ilegal tersebut selama sekitar dua bulan tanpa izin edar.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tajurhalang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat LS dengan Undang-Undang Kesehatan yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras. Warga juga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun
Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung
Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional
Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku
Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan
Pegawai ESDM Kalsel Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Pemerasan IUP Rp1,2 Miliar, Kejati Lakukan Penggeledahan
Kejagung Usut Selisih Nilai Ekspor CPO
Amran Bongkar Mafia Pangan, Ribuan Kasus Langsung Ditindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:00 WIB

Polda Jabar Segera Terbitkan DPO Kasus Penyekapan Kekasih di Bandung Selama Tiga Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:59 WIB

Polda Jabar Tetapkan Taufik Hidayat Tersangka Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekapan di Bandung

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Kompolnas Desak Pengungkapan Kasus Kematian Jaka Malau Dilakukan Cepat dan Profesional

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:49 WIB

Warga Temukan Jasad Bayi Perempuan di TPU Susukan Ciracas, Polisi Selidiki Pelaku

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:00 WIB

Polisi Johor Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan ART Indonesia di Malaysia, Pemerintah RI Turun Tangan

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB