Jemarionline ,Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah penonaktifan sementara terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Kebijakan ini diambil guna menjaga netralitas dan objektivitas dalam pemeriksaan lanjutan atas polemik penanganan kasus penjambretan yang menyita perhatian publik.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, dan rasa keadilan.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan sementara itu merujuk pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026.
Audit tersebut menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dari hasil evaluasi, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berujung pada kontroversi di tengah masyarakat dan berdampak pada penurunan kepercayaan publik terhadap Polri.
“Dalam forum gelar hasil audit, seluruh peserta menyepakati rekomendasi agar Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Trunoyudo.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi itu, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Upacara sertijab tersebut akan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta dan dilaksanakan pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.
Kasus yang menjadi sorotan publik ini bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, seorang warga bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas milik istrinya dengan menggunakan mobil. Aksi pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Dalam proses hukum awal, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Sleman kemudian memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan.









