KAI Layani 42.537 Penumpang Selama Libur Isra’ Mi’raj

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di peron stasiun selama libur Isra’ Mi’raj.
(Foto: AP Photo)

Penumpang menunggu kedatangan kereta api di peron stasiun selama libur Isra’ Mi’raj. (Foto: AP Photo)

Jemarionline – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat tingginya mobilitas masyarakat selama libur Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Pada momentum libur tersebut, KAI melayani sebanyak 42.537 penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh maupun lokal.

Lonjakan jumlah penumpang terlihat sejak pagi hari, terutama di sejumlah stasiun besar seperti Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, dan Yogyakarta. Mayoritas penumpang memanfaatkan libur keagamaan ini untuk pulang ke kampung halaman maupun berwisata bersama keluarga.

Baca Juga :  Longsor Pasir Langu Jawa Barat: 34 Tewas, Cuaca Buruk Hambat Pencarian Korban

Manajemen KAI menyebutkan bahwa operasional perjalanan kereta selama libur Isra’ Mi’raj berjalan dengan lancar dan terkendali. KAI telah menyiapkan langkah antisipasi dengan menambah petugas pelayanan serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana guna menjaga kenyamanan penumpang.

Selain itu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal ke stasiun serta memanfaatkan layanan pemesanan tiket secara daring guna menghindari antrean panjang. Pemeriksaan tiket dan identitas tetap dilakukan sesuai prosedur demi keamanan perjalanan.

Baca Juga :  Kemenag Prioritaskan Guru Madrasah Honorer Menjadi PPPK

KAI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu, khususnya pada momen libur nasional dan keagamaan yang biasanya diiringi peningkatan volume penumpang.

Berita Terkait

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif
Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi
5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji
BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026
Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:30 WIB

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:30 WIB

Honorer TMS Mulai Dialihkan ke Outsourcing, Sebagian Tertarik karena Gaji Dinilai Lebih Tinggi

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:00 WIB

5 Poin Penting Penjelasan MenPANRB, PNS hingga PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Termasuk Soal Gaji

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:00 WIB

BKN Umumkan Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Manajemen ASN Februari 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita Terbaru

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Nasional

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Jumat, 27 Feb 2026 - 09:30 WIB