Hak Pensiun Mantan Kadis Pendidikan Jambi Ditunda, BKN Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik.
(Photo source: Antara News)

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik. (Photo source: Antara News)

Jemarionline, Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penundaan ini terkait status mantan pejabat tersebut yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan.

Kepala BKN wilayah Jambi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penundaan pensiun dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tidak diberikan sebelum ada kepastian proses hukum. “Kami mengikuti mekanisme yang berlaku, semua hak pensiun yang terindikasi bermasalah akan ditunda sampai putusan hukum jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekdaprov Jambi Dukung Kegiatan Bola Gembira Sambut Piala Dunia 2026

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana DAK Disdik tahun sebelumnya, yang diduga merugikan negara dan mengganggu alokasi pendidikan di Provinsi Jambi. Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penggunaan anggaran.

Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan. Aktivis lokal berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Jabatan ASN Tak Lagi Bisa Sembarangan, Kepala BKN: Harus Sesuai Asta Cita

BKN menambahkan, penundaan hak pensiun tidak berarti tersangka kehilangan hak-hak lain yang sah, namun pembayaran pensiun baru akan diproses setelah keputusan hukum final terkait kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan aturan negara mengenai penundaan hak ASN yang tersandung kasus hukum.

Berita Terkait

Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif
Jakarta-Muara Bungo Kini Terhubung Batik Air, Al Haris Sebut Kunci Pemerataan
Dana Kapitasi 6 Puskesmas di Sungai Penuh Belum Cair, DPRD Minta BPJS Buka Suara
Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya
Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir
Kerinci dan Sungai Penuh Nihil Hotspot, BMKG Sebut Curah Hujan Masih Tinggi
Respons Cepat Kemensos, Warga Gangguan Jiwa di Kerinci Dapat Penanganan Intensif
Wawako Azhar Hamzah Apresiasi Bakti Sosial Terintegrasi di Sungai Penuh
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Jembatan Kerinduan Sungai Penuh Ditutup Sementara, Pengendara Diminta Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:00 WIB

Jakarta-Muara Bungo Kini Terhubung Batik Air, Al Haris Sebut Kunci Pemerataan

Senin, 15 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dana Kapitasi 6 Puskesmas di Sungai Penuh Belum Cair, DPRD Minta BPJS Buka Suara

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Pemkot Sungai Penuh Gerak Cepat Tangani Longsor di Pelayang Raya

Senin, 15 Juni 2026 - 12:00 WIB

Viral Uang Rp15 Juta Setoran Jabatan Kepsek di Merangin Dikembalikan Lewat Kurir

Berita Terbaru