Hak Pensiun Mantan Kadis Pendidikan Jambi Ditunda, BKN Tegaskan Proses Hukum Berjalan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik.
(Photo source: Antara News)

BKN menunda pembayaran pensiun mantan Kadis Pendidikan Jambi karena kasus dugaan korupsi DAK Disdik. (Photo source: Antara News)

Jemarionline, Jambi – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menunda hak pensiun mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penundaan ini terkait status mantan pejabat tersebut yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) untuk Dinas Pendidikan.

Kepala BKN wilayah Jambi, dalam keterangannya, menegaskan bahwa penundaan pensiun dilakukan sesuai prosedur hukum dan bertujuan untuk memastikan hak-hak ASN tidak diberikan sebelum ada kepastian proses hukum. “Kami mengikuti mekanisme yang berlaku, semua hak pensiun yang terindikasi bermasalah akan ditunda sampai putusan hukum jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Jambi Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja di Kamboja

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana DAK Disdik tahun sebelumnya, yang diduga merugikan negara dan mengganggu alokasi pendidikan di Provinsi Jambi. Pihak berwenang hingga kini masih melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan dokumen terkait penggunaan anggaran.

Masyarakat menaruh perhatian besar terhadap kasus ini karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, khususnya di sektor pendidikan. Aktivis lokal berharap proses hukum dapat berjalan adil dan tuntas, serta menjadi pelajaran bagi aparatur pemerintah untuk menjaga integritas pengelolaan anggaran.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Sambangi Ponpes HSQ, Perkuat Sinergi dan Dukung Pendidikan Santri

BKN menambahkan, penundaan hak pensiun tidak berarti tersangka kehilangan hak-hak lain yang sah, namun pembayaran pensiun baru akan diproses setelah keputusan hukum final terkait kasus tersebut. Hal ini sejalan dengan aturan negara mengenai penundaan hak ASN yang tersandung kasus hukum.

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre
Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN
Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN
Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu
Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati
Dua Tersangka Korupsi Lahan Ujung Jabung Ditahan, Negara Rugi Rp11,6 Miliar
DPRD Minta Jalan M Yamin Bersih dari Parkir Liar, Pungutan Ilegal Dilarang!
Haji Jambi Tetap Berangkat 5 Mei 2026, Tak Ada yang Mundur Meski Isu Perang Timur Tengah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 05:50 WIB

Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bungo, Modus Gunakan SPBU Tanpa Antre

Sabtu, 11 April 2026 - 22:00 WIB

Dana Rampasan Rp11,4 Triliun Akan Dikelola untuk Tambal Defisit APBN

Sabtu, 11 April 2026 - 07:18 WIB

Mengenal D2NP di Aplikasi MyASN, Kode Administrasi yang Menentukan Kelancaran Layanan ASN

Jumat, 10 April 2026 - 18:30 WIB

Ketua DPRD Jambi Usul WFH Dilakukan Hari Rabu

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Dua Jabatan Kosong di Nipah Panjang, Pemkab Masih Tunggu Arahan Bupati

Berita Terbaru

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru (dok.Mozaik Islam-Inilah.com)

Islami

Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:00 WIB

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Pendidikan

Cek Sekarang! Ini Syarat Jadi Penerima Kartu Guru Sejahtera

Minggu, 12 Apr 2026 - 17:00 WIB