Jakarta, jemarionline.com – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, membeberkan dugaan aliran uang korupsi haji kepada anggota Panitia Kerja Komisi VIII DPR. Ia menyampaikan pengakuan mengejutkan ini saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Pada persidangan tersebut, Gus Alex mengklaim 24 anggota Panja Komisi VIII DPR menerima uang tunai masing-masing 1.500 riyal. Penyerahan uang itu berlangsung ketika para legislator menggelar kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Bahkan, para anggota dewan meminta langsung uang tersebut kepadanya dengan alasan untuk membeli oleh-oleh. Oleh karena itu, para wakil rakyat awalnya mengajukan permintaan sebesar 3.000 riyal per orang.
Namun, Gus Alex hanya sanggup menyerahkan 1.500 riyal per orang dari uang honor pribadinya. Selanjutnya, sejumlah anggota DPR mendatangi dan mengucapkan terima kasih kepadanya sehari setelah menerima uang tunai itu.
Pengakuan Kesaksian Persidangan Kuota Haji di Pengadilan Tipikor
Mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag, Jaja Jaelani, membenarkan pengakuan Gus Alex di depan majelis hakim. Sebab, Gus Alex pernah menceritakan langsung peristiwa penyerahan uang oleh-oleh tersebut kepadanya.
Selain itu, Gus Alex menyebut tiga pimpinan Komisi VIII DPR yang ia temui di Restoran Al Romansiyah, Aziziyah. Tiga pimpinan dewan tersebut meliputi Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Di samping itu, koordinasi penyerahan uang tersebut melibatkan seorang staf Komisi VIII DPR bernama Yusuf. Oleh sebab itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita seluruh rekaman percakapan WhatsApp antara Gus Alex dan Yusuf.
KPK menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Gus Alex sebagai terdakwa dalam kasus ini. Selain pejabat Kemenag, penyidik juga menyeret Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Temuan Penyitaan Uang Satu Juta Dolar Oleh KPK
Tidak hanya aliran riyal di Arab Saudi, persidangan ini juga mengungkap upaya suap senilai 1 juta dolar AS. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang itu bertujuan mengondisikan Pansus Haji DPR.
Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan Gus Alex untuk menyerahkan uang tersebut. Kemudian, Gus Alex menyerahkan uang fantastis itu kepada perantara Pansus Haji DPR berinisial ZA.
Selanjutnya, Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa tim penyidik langsung menyita uang tersebut dari ZA. Dengan demikian, lembaga antirasuah memastikan uang suap itu belum sempat sampai ke tangan para anggota Pansus Haji DPR.
Secara terpisah, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengaku kaget saat mendengar kabar pengondisian pansus tersebut. Meskipun demikian, Marwan membantah mengetahui upaya suap dan menegaskan bahwa Pansus Haji bekerja sesuai prosedur.(ar)









