Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak

JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan saat ingin mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kebingungan ini muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Pada menu lampiran tambahan, hanya terlihat pilihan “Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit”.

Akibatnya, sebagian wajib pajak mengira bahwa sistem tersebut hanya menerima laporan keuangan yang sudah diaudit.

Penjelasan dari Kring Pajak

Menanggapi hal tersebut, layanan Kring Pajak memberikan penjelasan.

Mereka menyatakan bahwa menu tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.

Baca Juga :  OJK, LPS, dan BPS Gelar Survei Literasi Keuangan Nasional 2026

Artinya, wajib pajak tidak perlu menunggu proses audit selesai untuk melaporkan SPT Tahunan.

Selama wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan unaudited tetap bisa diunggah melalui menu tersebut.

Cara Mengunggah Laporan Keuangan di Coretax

Dalam sistem Coretax, lampiran tambahan digunakan untuk menyertakan dokumen pendukung saat pelaporan SPT.

Untuk mengisinya, wajib pajak perlu memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan terkait dokumen yang akan dilampirkan.

Setelah itu, sistem akan membuka kolom unggahan dokumen. Di bagian tersebut, wajib pajak dapat memasukkan laporan keuangan.

Baca Juga :  Komisi X DPR Usulkan Pendanaan Program MBG Tak Hanya dari Anggaran Pendidikan

Namun, fitur ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang menyatakan menyelenggarakan pembukuan pada bagian induk SPT.

Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka kolom tersebut akan terkunci dan tidak perlu diisi.

Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan Pajak

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.

Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak terbaru, termasuk penyampaian SPT Tahunan.

Coretax juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Berita Terkait

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026
Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:00 WIB

DTSEN Resmi Gantikan DTKS, Sistem Baru Penentu Penerima Bansos 2026

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB

Ilustrasi campak (Foto: Getty Images/anilakkus)

Kesehatan

Kemenkes Soroti Selebgram Keluyuran Saat Sakit Campak

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:00 WIB