JAKARTA – Sejumlah wajib pajak mengaku kebingungan saat ingin mengunggah laporan keuangan yang belum diaudit (unaudited) di sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kebingungan ini muncul ketika wajib pajak melaporkan SPT Tahunan. Pada menu lampiran tambahan, hanya terlihat pilihan “Laporan Keuangan/Laporan Keuangan yang telah diaudit”.
Akibatnya, sebagian wajib pajak mengira bahwa sistem tersebut hanya menerima laporan keuangan yang sudah diaudit.
Penjelasan dari Kring Pajak
Menanggapi hal tersebut, layanan Kring Pajak memberikan penjelasan.
Mereka menyatakan bahwa menu tersebut sebenarnya dapat digunakan untuk mengunggah laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum diaudit.
Artinya, wajib pajak tidak perlu menunggu proses audit selesai untuk melaporkan SPT Tahunan.
Selama wajib pajak menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan unaudited tetap bisa diunggah melalui menu tersebut.
Cara Mengunggah Laporan Keuangan di Coretax
Dalam sistem Coretax, lampiran tambahan digunakan untuk menyertakan dokumen pendukung saat pelaporan SPT.
Untuk mengisinya, wajib pajak perlu memilih jawaban “Ya” pada pertanyaan terkait dokumen yang akan dilampirkan.
Setelah itu, sistem akan membuka kolom unggahan dokumen. Di bagian tersebut, wajib pajak dapat memasukkan laporan keuangan.
Namun, fitur ini hanya tersedia bagi wajib pajak yang menyatakan menyelenggarakan pembukuan pada bagian induk SPT.
Jika wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan, maka kolom tersebut akan terkunci dan tidak perlu diisi.
Coretax Jadi Sistem Baru Pelaporan Pajak
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak kini menggunakan Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.
Sistem ini mulai digunakan untuk pelaporan pajak terbaru, termasuk penyampaian SPT Tahunan.
Coretax juga menjadi bagian dari modernisasi layanan pajak untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.









