WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

Jemarionline.com, Lombok Utara – Seorang warga negara Perancis membuat heboh di Gili Trawangan setelah mengamuk di sebuah mushala karena terganggu suara tadarus yang menggunakan pengeras suara. Kejadian ini terjadi pada Rabu malam (18 Februari 2026), malam pertama Ramadan.

Dalam video yang viral, perempuan tersebut tampak marah-marah dan merusak mikrofon atau speaker mushala. Beberapa warga mencoba menenangkannya, namun sempat terjadi adu mulut. Satu warga bahkan mengalami luka cakaran.

Baca Juga :  Pemerintah Pertahankan Mandat Biodiesel B50

Warga menilai perilaku WNA itu tidak menghormati tradisi dan ibadah masyarakat, khususnya saat awal Ramadan. Pihak desa dan kepolisian setempat kini menindaklanjuti insiden agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.

Tadarus di mushala adalah tradisi umum selama Ramadan di Gili Trawangan. Meski ada himbauan agar volume pengeras suara tidak mengganggu lingkungan sekitar, penggunaan speaker untuk ibadah tetap diperbolehkan.

Baca Juga :  Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Frasa kunci utama: WNA ngamuk Gili Trawangan, suara tadarus, mushala, Ramadan Lombok Utara, turis asing.
Meta deskripsi: WNA perempuan mengamuk di mushala Gili Trawangan karena terganggu suara tadarus, membuat warga heboh di malam pertama Ramadan.

Berita Terkait

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab
Menpan RB Beri Sinyal Tes CPNS 2026, Terkait Pensiun 160 Ribu PNS
KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah
Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK
Indonesia Akan Jadi Negara ke-5 di Asia yang Memiliki Kapal Indu
PPPK Merasa Nasibnya Tak Jauh dari Honorer, Namun Ada Sinyal Positif dari Dirjen GTKPG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:16 WIB

Polemik Revisi UU KPK: DPR dan Jokowi Saling Lempar Tanggung Jawab

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:00 WIB

KemenHAM Buka Formasi Analis HAM hingga Juli 2026, ASN Bisa Mendaftar

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disebut Lebih Rendah dari Honorer, Ini Penjelasan Pemerintah

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:00 WIB

Menteri Rini Jelaskan Status PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, ASN Diminta Pahami Ketentuan Ini

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:31 WIB

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, ASN dan PPPK Wajib Perbarui Data KTP dan KK

Berita Terbaru

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Pemerintahan

D2NP PNS: Pengertian, Fungsi, dan Cara Cek di MyASN

Rabu, 25 Feb 2026 - 23:00 WIB