Jemarionline.com, Jakarta – Mantan Hakim Konstitusi sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti setelah menyelesaikan masa jabatannya di lembaga tersebut, prosesi purnabakti digelar di Gedung MK Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Anwar menyampaikan pidato perpisahan yang berisi refleksi perjalanan panjangnya selama kurang lebih 15 tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi.
Ia mengaku bersyukur dapat menyelesaikan tugasnya di MK, meski perjalanannya tidak selalu mudah dan penuh tantangan. Anwar juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjabat terdapat ucapan maupun keputusan yang dirasa kurang berkenan bagi pihak tertentu.
Menurutnya, penegakan hukum dan keadilan harus selalu menjadi landasan utama dalam setiap putusan lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa kebenaran akan tetap menemukan jalannya meski dihadapkan pada berbagai dinamika.
Anwar juga mengenang masa pengabdiannya sejak pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi pada 2011 hingga 2026. Selama periode itu, ia menghadapi berbagai dinamika dan sorotan publik dalam menjalankan tugasnya di MK.
Menutup masa jabatannya, Anwar Usman menyatakan siap mengemban tugas baru di luar jabatan sebagai hakim konstitusi. Namun, ia tidak merinci secara spesifik bentuk tugas yang akan diemban ke depan.
Sebagai penggantinya, posisi hakim konstitusi kini diisi oleh Liliek Prisbawono Adi yang telah resmi dilantik.









