Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

JURU PARKIR LIAR
Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Jemarionline – Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Jika sebelumnya fenomena ini identik dengan area minimarket, kini jukir ilegal juga banyak ditemui di depan toko kelontong hingga ruko-ruko di sepanjang jalan umum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik parkir liar melanggar hukum?

Berdasarkan penjelasan yang dimuat di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi sekaligus menunjuk petugas yang sah.

Petugas parkir resmi dibekali atribut lengkap seperti identitas, seragam, serta karcis retribusi. Mereka juga diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, setiap bentuk pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa izin pemerintah dinilai sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga :  Prabowo Undang Tokoh Islam ke Istana Bahas Perdamaian Gaza

Dalam perspektif hukum pidana, praktik pungutan parkir oleh jukir liar dapat masuk dalam kategori pemerasan. Hal ini merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pihak yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Tak hanya itu, pungutan liar juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut tetap dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkan jukir liar. Penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  1.000 Kopdes Merah Putih Rampung Dibangun, Perkuat Ekonomi Desa dan Usaha Lokal

Di tingkat nasional, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di daerah guna menangani berbagai praktik pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan keseriusannya dalam menindak jukir liar yang dinilai meresahkan warga. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusi mengarah pada penerapan tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB