Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

JURU PARKIR LIAR
Maraknya Juru Parkir Liar, Ini Aturan Hukum dan Sanksi yang Mengintai (Foto: Raja-detik.com)

Jemarionline – Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin marak di berbagai wilayah Indonesia. Jika sebelumnya fenomena ini identik dengan area minimarket, kini jukir ilegal juga banyak ditemui di depan toko kelontong hingga ruko-ruko di sepanjang jalan umum. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah praktik parkir liar melanggar hukum?

Berdasarkan penjelasan yang dimuat di laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, pengelolaan lahan parkir pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Melalui instansi terkait, khususnya Dinas Perhubungan, pemda menetapkan lokasi parkir resmi sekaligus menunjuk petugas yang sah.

Petugas parkir resmi dibekali atribut lengkap seperti identitas, seragam, serta karcis retribusi. Mereka juga diwajibkan menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD). Dengan demikian, setiap bentuk pengelolaan parkir yang dilakukan tanpa izin pemerintah dinilai sebagai tindakan ilegal.

Baca Juga :  Gempa 7,2 SR Guncang Jepang, Warga Dievakuasi Massal

Dalam perspektif hukum pidana, praktik pungutan parkir oleh jukir liar dapat masuk dalam kategori pemerasan. Hal ini merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pihak yang memaksa seseorang menyerahkan sesuatu demi keuntungan pribadi atau orang lain secara melawan hukum.

Tak hanya itu, pungutan liar juga berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun pelakunya bukan pejabat negara, tindakan tersebut tetap dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pelayanan publik yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif untuk menertibkan jukir liar. Penindakan dapat dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Perhubungan guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga :  Monadi Resmi Lantik Pejabat Rumah Sakit Milik Pemkab Kerinci

Di tingkat nasional, pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) di daerah guna menangani berbagai praktik pungutan ilegal, termasuk parkir liar.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga menyatakan keseriusannya dalam menindak jukir liar yang dinilai meresahkan warga. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum. Hasil diskusi mengarah pada penerapan tindak pidana ringan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo.

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB