Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah memberikan batas waktu kepada produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Tenggat tersebut ditetapkan paling lambat Mei 2026.Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Purbaya menegaskan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Caranya dengan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Kerahkan 1.060 Personel Kawal Aksi Guru Madrasah di DPR

Dengan beralih ke sistem resmi, produk rokok mereka bisa dipasarkan secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran setelah batas waktu berakhir. Jika hingga Mei 2026 masih ada yang beroperasi secara ilegal, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Baca Juga :  El Nino “Godzilla” Diprediksi Datang, Tapi Mengapa Hujan Masih Turun? Ini Penjelasan Pakar

“Kalau tidak mau beralih ke legal, akan kita tutup,” tegas Purbaya.

Saat ini, pemerintah juga sedang membahas kebijakan tersebut bersama DPR. Skema legalisasi sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan agar bisa segera diterapkan.

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan industri rokok di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB