Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Pemerintah Beri Tenggat Mei 2026, Produsen Rokok Ilegal Wajib Beralih ke Legal (dok.CNBC Indonesia)

Jemarionline.com, Jakarta – Pemerintah memberikan batas waktu kepada produsen rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi. Tenggat tersebut ditetapkan paling lambat Mei 2026.Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tujuannya adalah menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Purbaya menegaskan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk menjadi legal. Caranya dengan memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran cukai sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Rekrutmen 35.476 KDKMP & KNMP 2026 Dibuka, Apakah Layak Daftar? Ini Penjelasannya

Dengan beralih ke sistem resmi, produk rokok mereka bisa dipasarkan secara legal. Selain itu, pelaku usaha juga dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Namun, pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran setelah batas waktu berakhir. Jika hingga Mei 2026 masih ada yang beroperasi secara ilegal, maka tindakan tegas akan dilakukan.

Baca Juga :  Pembayaran THR Pensiunan ASN 2026 Masih Tertunda, Taspen Tunggu Regulasi Pemerintah

“Kalau tidak mau beralih ke legal, akan kita tutup,” tegas Purbaya.

Saat ini, pemerintah juga sedang membahas kebijakan tersebut bersama DPR. Skema legalisasi sudah disiapkan dan tinggal menunggu persetujuan agar bisa segera diterapkan.

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan industri rokok di Indonesia. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menutup kebocoran penerimaan negara akibat peredaran rokok ilegal.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru

(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Kurs Jual Dollar AS di Bank Tembus Rp 18.010

Selasa, 2 Jun 2026 - 21:00 WIB