DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

Jemarionline.com, JakartaKomisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan akses bebas bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia.Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan kesepakatan atau dokumen terkait kebebasan lintasan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.

Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait informasi tersebut. Karena itu, isu yang beredar dinilai masih perlu diverifikasi dan tidak bisa langsung dianggap benar.

Baca Juga :  Diplomasi Prabowo di AS: Tarif Perdagangan Turun, Kerja Sama Energi dan Freeport Menguat

Semua Akses Wajib Lewat Prosedur Hukum

DPR menegaskan bahwa setiap kerja sama militer dengan negara lain tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer asing wajib melalui prosedur resmi, termasuk:

  • izin dari pemerintah
  • persetujuan keamanan (security clearance)
  • izin diplomatik (diplomatic clearance)
Baca Juga :  DPR Panggil Danantara dan Himbara Bahas Gejolak Pasar Keuangan

Komisi I DPR RI menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan negara. Karena itu, tidak ada satu pun negara yang dapat menggunakannya secara bebas tanpa izin resmi.

DPR Minta Klarifikasi Pemerintah

DPR juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman. Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas informasi dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB