DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

DPR Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Militer Asing di Ruang Udara RI (dok.Istimewa/detiknews)

Jemarionline.com, JakartaKomisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan akses bebas bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia.Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan kesepakatan atau dokumen terkait kebebasan lintasan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.

Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait informasi tersebut. Karena itu, isu yang beredar dinilai masih perlu diverifikasi dan tidak bisa langsung dianggap benar.

Baca Juga :  Catat! Long Weekend Mei 2026 Kembali Datang Pekan Depan

Semua Akses Wajib Lewat Prosedur Hukum

DPR menegaskan bahwa setiap kerja sama militer dengan negara lain tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer asing wajib melalui prosedur resmi, termasuk:

  • izin dari pemerintah
  • persetujuan keamanan (security clearance)
  • izin diplomatik (diplomatic clearance)
Baca Juga :  Diplomasi Prabowo di AS: Tarif Perdagangan Turun, Kerja Sama Energi dan Freeport Menguat

Komisi I DPR RI menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan negara. Karena itu, tidak ada satu pun negara yang dapat menggunakannya secara bebas tanpa izin resmi.

DPR Minta Klarifikasi Pemerintah

DPR juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman. Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas informasi dan kepercayaan publik.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru