Jemarionline.com, Jakarta — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memberikan akses bebas bagi militer Amerika Serikat di ruang udara Indonesia.Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya informasi yang menyebut adanya dugaan kesepakatan atau dokumen terkait kebebasan lintasan pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia.
Komisi I DPR RI menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah terkait informasi tersebut. Karena itu, isu yang beredar dinilai masih perlu diverifikasi dan tidak bisa langsung dianggap benar.
Semua Akses Wajib Lewat Prosedur Hukum
DPR menegaskan bahwa setiap kerja sama militer dengan negara lain tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Penggunaan wilayah udara Indonesia oleh militer asing wajib melalui prosedur resmi, termasuk:
- izin dari pemerintah
- persetujuan keamanan (security clearance)
- izin diplomatik (diplomatic clearance)
Komisi I DPR RI menekankan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan negara. Karena itu, tidak ada satu pun negara yang dapat menggunakannya secara bebas tanpa izin resmi.
DPR Minta Klarifikasi Pemerintah
DPR juga meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman. Klarifikasi ini dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat mengganggu stabilitas informasi dan kepercayaan publik.









