Jemarionline.com, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, terhitung sejak awal April 2026.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan kementerian. Meski demikian, WFH tidak berarti pegawai mendapatkan hari libur tambahan, melainkan tetap menjalankan tugas kedinasan dari lokasi masing-masing.
Guru Tidak Otomatis WFH
Berbeda dengan pegawai administrasi, aturan ini tidak serta-merta berlaku bagi para guru. Tenaga pendidik tetap diwajibkan hadir di sekolah apabila kegiatan belajar mengajar berlangsung seperti biasa.
Artinya, selama siswa tetap masuk pada hari Jumat, guru juga harus menjalankan tugasnya secara langsung di kelas. Skema WFH bagi guru hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan.
Layanan Publik Tetap Berjalan
Penerapan WFH juga tidak mengganggu pelayanan publik. Kementerian memastikan bahwa layanan kepada masyarakat, termasuk melalui Unit Layanan Terpadu (ULT), tetap tersedia baik secara langsung maupun melalui kanal digital seperti telepon dan aplikasi pesan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan pendidikan tanpa hambatan, meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.Dorong Efisiensi dan Budaya Kerja Baru
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi serta mengurangi mobilitas pegawai. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membentuk budaya kerja yang lebih adaptif dan modern di lingkungan birokrasi.
Tetap Prioritaskan Kegiatan Belajar
Dengan adanya aturan ini, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah menegaskan bahwa proses pendidikan tidak boleh terganggu oleh perubahan sistem kerja ASN.









