UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Jemarionline.com – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan penting yang selama ini ditunggu banyak pihak. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini resmi berlaku dan membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja di sektor domestik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa negara kini mengakui posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal. Ia menyampaikan bahwa PRT berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor lain.

Pemerintah Tegaskan Perlindungan PRT

Selama ini, banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kejelasan aturan. Mereka sering menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak pasti, dan minim perlindungan hukum.

Kini, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mengubah kondisi tersebut. Regulasi ini menetapkan standar kerja yang lebih jelas dan adil.

Yassierli menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan sektor ini berjalan tanpa aturan. Ia ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan hak yang layak.

Hak PRT Kini Lebih Terjamin

UU PPRT memberi kepastian bagi pekerja rumah tangga. Mereka sekarang memiliki hak yang jelas dan bisa menuntut perlindungan jika terjadi pelanggaran.

Beberapa hak utama yang kini dimiliki PRT antara lain:

  • Mendapatkan upah layak
  • Memiliki jam kerja yang jelas
  • Mendapat waktu istirahat cukup
  • Mengambil cuti sesuai aturan
  • Mendapat perlindungan dari kekerasan
  • Mengakses jaminan sosial
Baca Juga :  WFH Sehari dalam Seminggu Mulai Digodok, Tak Berlaku untuk Semua Sektor

Perubahan ini langsung menyasar masalah utama yang selama ini sering muncul di sektor domestik.

Jaminan Sosial Jadi Fokus Utama

Pemerintah juga mendorong pekerja rumah tangga untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional. Langkah ini memberi perlindungan tambahan bagi mereka.

PRT bisa mengakses layanan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka tetap mendapatkan perlindungan saat sakit atau mengalami risiko kerja.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja.

Hubungan Kerja Kini Lebih Jelas

UU PPRT juga mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja secara lebih tegas. Aturan ini mendorong kedua pihak untuk membuat kesepakatan kerja yang jelas.

Sebelumnya, banyak hubungan kerja hanya bergantung pada kepercayaan dan kesepakatan lisan. Kondisi ini sering merugikan pekerja karena sulit menuntut hak mereka.

Sekarang, pekerja dan pemberi kerja harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Aturan ini juga membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara lebih adil.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meski membawa perubahan besar, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam penerapan UU ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pemerintah harus aktif mensosialisasikan aturan baru
  • Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban
  • Pengawasan harus berjalan efektif meski sektor domestik bersifat privat
  • Pemberi kerja perlu menyesuaikan kebiasaan lama
Baca Juga :  Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

Tanpa langkah konkret, aturan ini sulit berjalan maksimal di lapangan.

Dampak Besar bagi Dunia Kerja

UU PPRT tidak hanya berdampak pada pekerja rumah tangga. Aturan ini juga memengaruhi sistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Regulasi ini memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.

Selain itu, kesejahteraan pekerja rumah tangga berpotensi meningkat. Mereka kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan kerja.

Langkah ini juga bisa meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan tenaga kerja.

Awal Perubahan di Sektor Domestik

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih besar. Aturan ini tidak hanya mengatur sistem kerja, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat.

Pekerja rumah tangga kini memiliki status yang lebih jelas. Mereka bukan sekadar “pembantu”, tetapi bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan.

Keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada peran semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pemberi kerja harus berjalan bersama agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat.

Berita Terkait

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran
Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000
Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras
Pungli Imigrasi Rp366 M Terbongkar, Dana Ditampung di Rekening OB dan Cleaning Service
Kementerian PU Rampungkan 222 Gedung SPPG di 30 Provinsi, Perluas Layanan Makan Bergizi Gratis
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:00 WIB

Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam

Senin, 8 Juni 2026 - 10:50 WIB

Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

Kemlu Ungkap Korban Penusukan Sesama WNI di Jepang Berstatus Pekerja Migran

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:00 WIB

Tarif Listrik PLN 2026: Rincian Lengkap 8–14 Juni dan Simulasi Token Rp50.000

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:10 WIB

Amran Sebut Negara Eksportir Beras Kecewa RI Hentikan Impor Beras

Berita Terbaru

Foto: Komang

Uncategorized

IHSG Tertekan, Ini Sinyal yang Dinilai Jadi Pemicu Pelemahan Pasar

Senin, 8 Jun 2026 - 23:00 WIB