UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Menaker Yassierli mengatakan pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi setara dengan pekerja pada umumnya. (Foto: CNN)

Jemarionline.com – Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan penting yang selama ini ditunggu banyak pihak. Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) kini resmi berlaku dan membawa perubahan besar bagi jutaan pekerja di sektor domestik.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa negara kini mengakui posisi pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal. Ia menyampaikan bahwa PRT berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja di sektor lain.

Pemerintah Tegaskan Perlindungan PRT

Selama ini, banyak pekerja rumah tangga bekerja tanpa kejelasan aturan. Mereka sering menghadapi jam kerja panjang, upah yang tidak pasti, dan minim perlindungan hukum.

Kini, pemerintah menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk mengubah kondisi tersebut. Regulasi ini menetapkan standar kerja yang lebih jelas dan adil.

Yassierli menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan sektor ini berjalan tanpa aturan. Ia ingin memastikan setiap pekerja mendapatkan hak yang layak.

Hak PRT Kini Lebih Terjamin

UU PPRT memberi kepastian bagi pekerja rumah tangga. Mereka sekarang memiliki hak yang jelas dan bisa menuntut perlindungan jika terjadi pelanggaran.

Beberapa hak utama yang kini dimiliki PRT antara lain:

  • Mendapatkan upah layak
  • Memiliki jam kerja yang jelas
  • Mendapat waktu istirahat cukup
  • Mengambil cuti sesuai aturan
  • Mendapat perlindungan dari kekerasan
  • Mengakses jaminan sosial
Baca Juga :  5 Bantuan Sosial Cair April 2026, Termasuk PKH dan BPNT

Perubahan ini langsung menyasar masalah utama yang selama ini sering muncul di sektor domestik.

Jaminan Sosial Jadi Fokus Utama

Pemerintah juga mendorong pekerja rumah tangga untuk masuk dalam sistem jaminan sosial nasional. Langkah ini memberi perlindungan tambahan bagi mereka.

PRT bisa mengakses layanan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, mereka tetap mendapatkan perlindungan saat sakit atau mengalami risiko kerja.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki sistem perlindungan tenaga kerja.

Hubungan Kerja Kini Lebih Jelas

UU PPRT juga mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja secara lebih tegas. Aturan ini mendorong kedua pihak untuk membuat kesepakatan kerja yang jelas.

Sebelumnya, banyak hubungan kerja hanya bergantung pada kepercayaan dan kesepakatan lisan. Kondisi ini sering merugikan pekerja karena sulit menuntut hak mereka.

Sekarang, pekerja dan pemberi kerja harus memahami hak dan kewajiban masing-masing. Aturan ini juga membuka jalan bagi penyelesaian masalah secara lebih adil.

Tantangan dalam Pelaksanaan

Meski membawa perubahan besar, pemerintah tetap menghadapi tantangan dalam penerapan UU ini.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Pemerintah harus aktif mensosialisasikan aturan baru
  • Masyarakat perlu memahami hak dan kewajiban
  • Pengawasan harus berjalan efektif meski sektor domestik bersifat privat
  • Pemberi kerja perlu menyesuaikan kebiasaan lama
Baca Juga :  Wacana “War Tiket Haji” Picu Perdebatan Publik

Tanpa langkah konkret, aturan ini sulit berjalan maksimal di lapangan.

Dampak Besar bagi Dunia Kerja

UU PPRT tidak hanya berdampak pada pekerja rumah tangga. Aturan ini juga memengaruhi sistem ketenagakerjaan secara keseluruhan.

Regulasi ini memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah menunjukkan komitmen untuk menciptakan sistem kerja yang lebih adil.

Selain itu, kesejahteraan pekerja rumah tangga berpotensi meningkat. Mereka kini memiliki posisi yang lebih kuat dalam hubungan kerja.

Langkah ini juga bisa meningkatkan citra Indonesia di mata internasional dalam hal perlindungan tenaga kerja.

Awal Perubahan di Sektor Domestik

Pengesahan UU PPRT menjadi langkah awal menuju perubahan yang lebih besar. Aturan ini tidak hanya mengatur sistem kerja, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat.

Pekerja rumah tangga kini memiliki status yang lebih jelas. Mereka bukan sekadar “pembantu”, tetapi bagian dari tenaga kerja yang berhak mendapatkan perlindungan.

Keberhasilan UU ini akan sangat bergantung pada peran semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan pemberi kerja harus berjalan bersama agar aturan ini benar-benar memberikan manfaat.

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jadwal Libur Panjang Mei 2026, Cek Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend
Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Relaksasi Dana BOSP 2026, Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Digaji dari Sekolah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Minggu, 19 April 2026 - 23:00 WIB

Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui

Berita Terbaru