Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru Terkait Tarif Dagang dengan AS

Jakarta, 1 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia akan menyusun Undang‑Undang Ketenagakerjaan baru menyusul kesepakatan tarif dagang dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini juga menyesuaikan aturan nasional dengan komitmen perdagangan internasional dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan UU baru akan fokus pada dua hal utama: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).

Baca Juga :  Prabowo Paparkan MBG dan Pemberantasan Korupsi di Depan Pengusaha AS

“PKWT akan dibatasi maksimal satu tahun. Setelah itu, pekerja harus diangkat menjadi karyawan tetap atau kontraknya dihentikan. Sementara penggunaan outsourcing akan diatur lebih jelas,” jelas Airlangga.

UU Ketenagakerjaan baru juga akan mengakomodasi pasal-pasal yang sebelumnya dibatalkan MK, sehingga menjadi payung hukum tunggal yang lebih lengkap.

Terkait Tarif Dagang AS
Penyusunan UU ini sejalan dengan kesepakatan tarif dagang Indonesia–AS (Agreement on Reciprocal Trade/ART). Pemerintah melihat UU baru sebagai langkah untuk memenuhi komitmen perjanjian dagang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan perusahaan.

Baca Juga :  Pemerintah AS Salurkan Pembayaran Social Security Awal 2026

Dengan aturan ini, pemerintah berharap stabilitas pasar kerja dan iklim investasi di Indonesia bisa lebih terjaga, serta aturan ketenagakerjaan lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi global.

Berita Terkait

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya
Perusahaan China Menang Tender Proyek Sampah Jadi Energi di Bekasi dan Denpasar
Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Mulai Waswas
Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Maret 2026
Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen
Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Kompak Naik per 1 Maret 2026
Geger Emas 30.000 Ton di Banten, Disebut Pernah “Dirampok” Asing
Deadline Makin Dekat! Lapor SPT 2025 Wajib Lewat Coretax, Ini yang Harus Segera Dilakukan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:00 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax DJP, Simak Langkah-langkahnya

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Perusahaan China Menang Tender Proyek Sampah Jadi Energi di Bekasi dan Denpasar

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:00 WIB

Ribuan Orang Hadiri Sidang Akbar di China, Investor Global Mulai Waswas

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:00 WIB

Aturan Terbaru Saldo Minimum Bank Mandiri, BRI, dan BNI per Maret 2026

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 98,54 Triliun, Tumbuh 25,52 Persen

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB