Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasan Kemenhub

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.Foto: Shutterstock

Ilustrasi.Foto: Shutterstock

Jakarta, Jemarionline.com – Tarif batas atas tiket pesawat belum mengalami perubahan setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda penetapan aturan baru. Pemerintah memilih menunggu kondisi pasar yang lebih stabil karena harga avtur dunia dan nilai tukar rupiah masih berfluktuasi.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin menetapkan tarif baru saat biaya operasional maskapai masih berubah-ubah. Menurutnya, kondisi yang lebih stabil akan membantu pemerintah menyusun kebijakan yang adil bagi maskapai maupun masyarakat.

Harga Avtur Jadi Pertimbangan Utama

Dudy menjelaskan bahwa pemerintah menetapkan tarif batas atas yang berlaku saat ini ketika harga avtur masih sekitar Rp10.000 per liter dan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS.

Baca Juga :  Kemenhub Kucurkan Rp15 Miliar untuk Bandara Depati Parbo

Kini kondisi tersebut berubah cukup signifikan. Harga avtur telah mencapai sekitar Rp26.000 per liter, sedangkan kurs rupiah bergerak di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Perubahan tersebut meningkatkan biaya operasional maskapai sehingga pemerintah memilih menunda kebijakan baru.

Pemerintah Tunggu Kondisi Lebih Stabil

Kemenhub akan melanjutkan pembahasan tarif baru setelah harga avtur menunjukkan tren yang lebih stabil. Selain itu, pemerintah juga berharap nilai tukar rupiah menguat agar tekanan terhadap biaya operasional maskapai ikut berkurang.

Menurut Dudy, kondisi tersebut akan membantu maskapai menyusun proyeksi bisnis dengan lebih akurat sekaligus memudahkan pemerintah menentukan tarif yang seimbang.

Baca Juga :  Bitcoin Mulai Stabil, Investor Menunggu Arah Pasar Selanjutnya

Maskapai Hadapi Kenaikan Biaya

Maskapai penerbangan telah menyampaikan bahwa kenaikan harga avtur dan pelemahan rupiah meningkatkan biaya operasional secara signifikan. Karena itu, industri penerbangan meminta pemerintah menyesuaikan tarif batas atas agar kondisi usaha tetap sehat.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat. Oleh sebab itu, Kemenhub berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan maskapai dan perlindungan konsumen.

Penumpang Belum Perlu Khawatir

Penundaan ini berarti tarif batas atas yang berlaku saat ini masih tetap menjadi acuan bagi maskapai penerbangan domestik kelas ekonomi.

Artinya, masyarakat belum akan menghadapi perubahan batas maksimal harga tiket sampai pemerintah mengeluarkan kebijakan baru.

Berita Terkait

Harga Emas Antam Turun Sepekan, Buyback Anjlok Rp20 Ribu per Gram
Harga Bitcoin Anjlok, Investor Mulai Beralih ke Opsi Lindung Nilai
Harga Emas Masih Tertekan, Pakar Prediksi Bisa Turun ke Level Ini
OJK Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar
Harga Kripto Hari Ini 24 Juni 2026, Bitcoin Turun ke Rp1,13 Miliar
IHSG Ditutup Anjlok 3,56% ke 5.883, Investor Dibayangi Tekanan Pasar
Saham Tambang Ini Cuan 127%, Kalahkan ANTM dalam Jangka Panjang
RANS Milik Raffi Ahmad Bersiap IPO, Tawarkan Saham Rp135-Rp170
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Sepekan, Buyback Anjlok Rp20 Ribu per Gram

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Ditunda, Ini Alasan Kemenhub

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:00 WIB

Harga Bitcoin Anjlok, Investor Mulai Beralih ke Opsi Lindung Nilai

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Masih Tertekan, Pakar Prediksi Bisa Turun ke Level Ini

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:00 WIB

OJK Tertibkan Financial Influencer, Pelanggar Terancam Denda Rp15 Miliar

Berita Terbaru