Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Ini Penjelasan Sekjen Kemendikdasmen poto : Humas Kemendikdasmen

Jakarta, 3 Maret 2026 – Status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi perhatian. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Menengah memberikan penjelasan terkait polemik yang berkembang di berbagai daerah.

Sudah Punya NIP, Tapi Masih Dipersoalkan

Guru PPPK paruh waktu diketahui telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara. Secara administratif, mereka berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Namun, di lapangan, sebagian guru mengaku masih merasakan perlakuan seperti tenaga honorer. Hal ini memicu pertanyaan tentang kepastian status dan hak yang mereka terima.

Baca Juga :  WFH Sehari dalam Seminggu Mulai Digodok, Tak Berlaku untuk Semua Sektor

Regulasi Belum Seragam

Sekjen Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada regulasi yang belum sepenuhnya jelas dan seragam.

Hingga kini, belum ada standar nasional yang mengatur secara rinci skema penggajian PPPK paruh waktu. Akibatnya, pemerintah daerah menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.

Perbedaan tersebut berdampak pada besaran gaji yang diterima guru. Di sejumlah daerah, penghasilan yang diterima dinilai belum mencerminkan beban kerja yang dijalankan.

Soal Tunjangan dan Hak Lainnya

Ketidakjelasan regulasi juga berdampak pada pemberian tunjangan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Beberapa daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebelum mencairkan hak tersebut.

Baca Juga :  Yusril Serahkan Nasib Kasasi Vonis Bebas Delpedro ke MA

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru PPPK paruh waktu, terutama menjelang periode pencairan tunjangan tahunan.

Perlu Kepastian Kebijakan

Polemik ini menunjukkan adanya jarak antara status administratif dan implementasi di lapangan. Meski telah memiliki NIP dan berstatus ASN, sebagian guru PPPK paruh waktu merasa hak dan perlakuannya belum sepenuhnya setara.

Pemerintah pusat diharapkan segera memperjelas payung hukum agar tidak terjadi perbedaan kebijakan antar daerah. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjamin kesejahteraan dan stabilitas kerja guru PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB