Isu mengenai adanya “SIM khusus lansia” yang disebut mulai berlaku pada 2026 ramai beredar di masyarakat. Informasi tersebut menimbulkan kebingungan, terutama bagi para pengemudi lanjut usia yang khawatir harus membuat jenis SIM baru.
Namun, faktanya tidak ada kebijakan resmi yang menyebutkan adanya jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus bagi lansia Indonesia. Pemerintah tetap menggunakan sistem SIM yang sama seperti sebelumnya tanpa membedakan kategori berdasarkan usia.
Pengemudi lanjut usia tetap boleh mengemudi selama memenuhi syarat terutama terkait kondisi kesehatan dan kemampuan berkendara.
Syarat Lansia Diperketat, Bukan Jenis SIM Baru
Alih-alih menghadirkan SIM khusus, aturan yang berlaku justru lebih menekankan pada pengetatan syarat bagi pemohon SIM dari kalangan lansia. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Beberapa ketentuan yang menjadi perhatian antara lain pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh, seperti penglihatan, pendengaran, serta kondisi fisik secara umum. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes psikologi untuk mengukur tingkat konsentrasi dan respons saat berkendara.
Di sejumlah daerah, layanan pembuatan SIM juga mulai menyediakan fasilitas ramah lansia, seperti jalur antrean khusus atau pendampingan selama proses administrasi. Namun, fasilitas ini hanya bersifat pelayanan tambahan, bukan bentuk SIM baru.
Dengan demikian, kabar tentang adanya SIM khusus lansia pada 2026 dapat dipastikan tidak benar. Yang ada hanyalah penyesuaian prosedur guna memastikan pengemudi lanjut usia tetap aman dan layak berada di jalan raya.









