Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Jakarta, 1 Maret 2026 – Tenaga honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan ke outsourcing di beberapa pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar tenaga honorer tetap produktif meski tidak lolos seleksi PPPK.

Honorer TMS Pilih Outsourcing

Gaji outsourcing yang lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu alasan banyak honorer TMS memilih jalur ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peralihan ke outsourcing bukan pengabaian hak, melainkan solusi agar tenaga kerja tetap memperoleh penghasilan.

Baca Juga :  Indonesia Terima Hibah Kapal Induk dari Italia

PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah PPPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka menilai beberapa pasal merugikan PPPK, terutama mengenai jabatan, tunjangan, dan masa kerja. PPPK menilai kondisi ini diskriminatif dan meminta keadilan.

Baca Juga :  Sekolah Unggul Garuda Resmi Dibuka, Rekrutmen Guru PPPK 2026

Penjelasan Kepala BKN

Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak-hak PPPK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Ia menekankan, peralihan honorer TMS ke outsourcing tidak mengurangi hak PPPK dan proses ini dilakukan secara adil dan transparan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap honorer TMS tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan, sementara PPPK mendapatkan perlindungan hak sesuai regulasi.

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen
UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja
PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN
Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan
Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN
Rumah Murah untuk PPPK Tidak Selalu Tersedia, Ini Fakta yang Perlu Diketahui
Jadwal Libur Panjang Mei 2026, Cek Tanggal Cuti Bersama dan Long Weekend
Beasiswa BAZNAS 2026 Dibuka, 40 Mahasiswa Bisa Kuliah S1 Gratis di Malaysia
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Pencairan Rapel dan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026, Ini Penjelasan Taspen

Selasa, 21 April 2026 - 18:00 WIB

UU PPRT Disahkan, PRT Kini Punya Hak Setara Pekerja

Selasa, 21 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Indonesia Aman dari PHK, Dampak UU HKPD ke Rekrutmen ASN

Selasa, 21 April 2026 - 11:00 WIB

Sejarah dan Makna Hari Kartini 21 April: Lebih dari Sekadar Peringatan Tahunan

Selasa, 21 April 2026 - 09:29 WIB

Pemerintah Kaji Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026 di Tengah Defisit JKN

Berita Terbaru

Foto: Jambiupdate.co

Daerah

Namanya Masuk Bursa Cagub Jambi, Ini Tanggapan Dedy Putra

Selasa, 21 Apr 2026 - 23:00 WIB

Foto: Wikipedia

Daerah

Namanya Mencuat di Pilgub Jambi, Ini Jawaban Syarif Fasha

Selasa, 21 Apr 2026 - 22:00 WIB