Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Honorer TMS Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Sebut Ada Diskriminasi, Kepala BKN Beri Penjelasan

Jakarta, 1 Maret 2026 – Tenaga honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan ke outsourcing di beberapa pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar tenaga honorer tetap produktif meski tidak lolos seleksi PPPK.

Honorer TMS Pilih Outsourcing

Gaji outsourcing yang lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu alasan banyak honorer TMS memilih jalur ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peralihan ke outsourcing bukan pengabaian hak, melainkan solusi agar tenaga kerja tetap memperoleh penghasilan.

Baca Juga :  Kemenkes Perketat Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji 2026

PPPK Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah PPPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka menilai beberapa pasal merugikan PPPK, terutama mengenai jabatan, tunjangan, dan masa kerja. PPPK menilai kondisi ini diskriminatif dan meminta keadilan.

Baca Juga :  PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal yang Dinilai Diskriminatif

Penjelasan Kepala BKN

Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak-hak PPPK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Ia menekankan, peralihan honorer TMS ke outsourcing tidak mengurangi hak PPPK dan proses ini dilakukan secara adil dan transparan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap honorer TMS tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan, sementara PPPK mendapatkan perlindungan hak sesuai regulasi.

Berita Terkait

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus
Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu
Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter
Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah, Tersangka Korupsi Capai Rp18,26 Miliar
Prabowo Luncurkan Biosolar B50, DPR Sebut Langkah Monumental Dunia
SKK Migas Buka Lowongan Kerja 2026, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:00 WIB

Garuda Indonesia Resmi Jadi Holding Maskapai BUMN

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:00 WIB

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Hangus

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:00 WIB

Komdigi: Pelaku Judol Imingi Petani hingga IRT Rp500 Ribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Nelayan Rp15.000 per Liter

Senin, 13 Juli 2026 - 11:00 WIB

Prabowo Targetkan Stop Impor Solar, Siapkan Bensin dari Sawit

Berita Terbaru

Sumber : Arianti Widya/Viva.co.id

OTOMOTIF

Jelang GIIAS 2026, Harga Mobil MPV Mulai Rp167 Jutaan

Senin, 27 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teknologi

Apple TV 2026: Jadwal Rilis, Rumor, dan Spesifikasi Terbaru

Senin, 27 Jul 2026 - 07:00 WIB