Jemarionline – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah seseorang yang masih memiliki hutang tetap wajib membayar zakat fitrah.
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Secara umum, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang masih hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya serta keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.
Artinya, ukuran kewajiban zakat fitrah bukan dilihat dari kaya atau miskin, melainkan apakah seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya.
Apakah Hutang Menggugurkan Kewajiban Zakat?
Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5–3 kilogram beras atau setara nilainya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.
Namun, jika kondisi keuangan seseorang sangat terbatas dan seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.
Hutang atau Zakat, Mana yang Didahulukan?
Hutang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain sehingga sangat dianjurkan untuk segera dilunasi.
Meski begitu, zakat fitrah juga memiliki batas waktu, yaitu harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk membayar zakat setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah.
Contoh Kondisi yang Berbeda
Beberapa contoh sederhana untuk memahami aturan ini:
-
Seseorang memiliki cicilan hutang tetapi masih mampu membeli kebutuhan makanan dan membayar zakat fitrah. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib.
-
Seseorang memiliki hutang besar dan tidak memiliki kelebihan makanan untuk hari raya. Maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
-
Jika uang yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan makan keluarga saat Lebaran, maka kewajiban zakat fitrah gugur.
Kesimpulan
Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari Idul Fitri, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.
Namun, jika kondisi ekonomi benar-benar tidak memungkinkan, maka seseorang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak berdosa.









