Punya Hutang, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat fitrah.

Ilustrasi zakat fitrah.

Jemarionline – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah seseorang yang masih memiliki hutang tetap wajib membayar zakat fitrah.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Secara umum, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang masih hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya serta keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.

Artinya, ukuran kewajiban zakat fitrah bukan dilihat dari kaya atau miskin, melainkan apakah seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya.

Apakah Hutang Menggugurkan Kewajiban Zakat?

Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5–3 kilogram beras atau setara nilainya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga :  WNA Ngamuk di Mushala Gili Trawangan karena Suara Tadarus

Namun, jika kondisi keuangan seseorang sangat terbatas dan seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.

Hutang atau Zakat, Mana yang Didahulukan?

Hutang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain sehingga sangat dianjurkan untuk segera dilunasi.

Meski begitu, zakat fitrah juga memiliki batas waktu, yaitu harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk membayar zakat setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah.

Contoh Kondisi yang Berbeda

Beberapa contoh sederhana untuk memahami aturan ini:

  • Seseorang memiliki cicilan hutang tetapi masih mampu membeli kebutuhan makanan dan membayar zakat fitrah. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib.

  • Seseorang memiliki hutang besar dan tidak memiliki kelebihan makanan untuk hari raya. Maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

  • Jika uang yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan makan keluarga saat Lebaran, maka kewajiban zakat fitrah gugur.

Baca Juga :  Apakah Bersentuhan Kulit Mertua dan Menantu, Batal Wudhu?

Kesimpulan

Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari Idul Fitri, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.

Namun, jika kondisi ekonomi benar-benar tidak memungkinkan, maka seseorang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak berdosa.

Berita Terkait

Enam Perkara yang Dapat Merusak Amal Kebaikan Menurut Nasihat Ulama
Mengapa Wahyu Pertama Turun Surat Al-‘Alaq Tidak Surat Yang Lain.?
Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat bagi Ahlinya
Menghafal Al-Qur’an Saat Puasa Lebih Mudah Daripada Saat Perut Kenyang
Kapan Orang yang Meninggal Tetap Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Hadisnya
Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat Islam
Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya
Bayi Lahir Saat atau Setelah Khutbah Idul Fitri, Apakah Wajib Dibayarkan Zakat Fitrah?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

Punya Hutang, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:29 WIB

Enam Perkara yang Dapat Merusak Amal Kebaikan Menurut Nasihat Ulama

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:00 WIB

Mengapa Wahyu Pertama Turun Surat Al-‘Alaq Tidak Surat Yang Lain.?

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:31 WIB

Al-Qur’an Akan Memberi Syafaat bagi Ahlinya

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:22 WIB

Menghafal Al-Qur’an Saat Puasa Lebih Mudah Daripada Saat Perut Kenyang

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB

Ilustrasi campak (Foto: Getty Images/anilakkus)

Kesehatan

Kemenkes Soroti Selebgram Keluyuran Saat Sakit Campak

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:00 WIB