Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Jemarionline.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah Rasulullah SAW pernah membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Jawabannya, berdasarkan hadis-hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk makanan pokok.

Zakat Fitrah pada Masa Rasulullah SAW

Sejumlah hadis menjelaskan secara rinci bagaimana zakat fitrah dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling masyhur diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan beberapa jenis makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah, antara lain kurma, gandum, kismis, dan keju kering (aqith). Semua contoh tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa Rasulullah diberikan dalam bentuk bahan makanan, bukan uang.

Baca Juga :  Mengapa Wahyu Pertama Turun Surat Al-‘Alaq Tidak Surat Yang Lain.?

Mengapa Tidak Menggunakan Uang?

Para ulama menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW sebenarnya uang sudah dikenal dan digunakan dalam transaksi perdagangan. Namun, zakat fitrah tetap ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.

Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan kaum fakir miskin memiliki makanan yang cukup pada hari raya Idulfitri. Dengan menerima makanan secara langsung, kebutuhan pokok mereka dapat terpenuhi tanpa harus membeli lagi.

Selain itu, bentuk makanan dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi.

Perbedaan Pendapat Ulama di Masa Kini

Seiring perkembangan zaman, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Sebagian ulama, khususnya mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang senilai makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada tujuan zakat, yaitu membantu dan memudahkan penerima zakat memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga :  Tata Cara Pembagian Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Syariat Islam

Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), selama nilainya setara dengan harga makanan pokok.

Namun, sebagian ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Berdasarkan hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah membayar zakat fitrah dengan uang. Beliau menunaikannya dalam bentuk makanan pokok sesuai kebutuhan masyarakat saat itu.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan pembayaran dengan uang sebagai bentuk kemudahan di era modern, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang wajib dizakatkan.

Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum salat Idulfitri agar tujuan utamanya, yaitu membantu kaum dhuafa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, dapat tercapai.

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Masjid Indonesia di Jepang Jadi Pusat Dakwah Baru
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Senin, 25 Mei 2026 - 20:00 WIB

Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari

Berita Terbaru

Stadion Teladan Medan diusulkan menjadi salah satu venue pertandingan ASEAN U-19 Championship 2026 yang berlangsung di Sumatera Utara.( Poto : istimewa)

Sepak Bola

PSSI Sumut Ambil Alih Akomodasi AFF U-19 2026 di Medan

Rabu, 3 Jun 2026 - 06:35 WIB