Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Apakah Rasulullah Pernah Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Ini Penjelasannya

Jemarionline.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu menjelang Hari Raya Idulfitri. Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah Rasulullah SAW pernah membayar zakat fitrah menggunakan uang?

Jawabannya, berdasarkan hadis-hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk makanan pokok.

Zakat Fitrah pada Masa Rasulullah SAW

Sejumlah hadis menjelaskan secara rinci bagaimana zakat fitrah dilaksanakan pada masa Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang paling masyhur diriwayatkan oleh Ibnu Umar:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain disebutkan beberapa jenis makanan yang digunakan sebagai zakat fitrah, antara lain kurma, gandum, kismis, dan keju kering (aqith). Semua contoh tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah pada masa Rasulullah diberikan dalam bentuk bahan makanan, bukan uang.

Baca Juga :  Siapa yang Wajib Qada Sekaligus Membayar Fidyah?

Mengapa Tidak Menggunakan Uang?

Para ulama menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah SAW sebenarnya uang sudah dikenal dan digunakan dalam transaksi perdagangan. Namun, zakat fitrah tetap ditunaikan dalam bentuk makanan pokok.

Hal ini karena tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan kaum fakir miskin memiliki makanan yang cukup pada hari raya Idulfitri. Dengan menerima makanan secara langsung, kebutuhan pokok mereka dapat terpenuhi tanpa harus membeli lagi.

Selain itu, bentuk makanan dianggap lebih sesuai dengan praktik yang dicontohkan langsung oleh Nabi.

Perbedaan Pendapat Ulama di Masa Kini

Seiring perkembangan zaman, muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai pembayaran zakat fitrah menggunakan uang.

Sebagian ulama, khususnya mazhab Hanafi, membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang senilai makanan pokok. Pendapat ini didasarkan pada tujuan zakat, yaitu membantu dan memudahkan penerima zakat memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah dengan uang juga diperbolehkan oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), selama nilainya setara dengan harga makanan pokok.

Namun, sebagian ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali tetap menganjurkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk makanan karena lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Kesimpulan

Berdasarkan hadis sahih, Rasulullah SAW tidak pernah membayar zakat fitrah dengan uang. Beliau menunaikannya dalam bentuk makanan pokok sesuai kebutuhan masyarakat saat itu.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan pembayaran dengan uang sebagai bentuk kemudahan di era modern, selama nilainya setara dengan makanan pokok yang wajib dizakatkan.

Yang terpenting, zakat fitrah ditunaikan tepat waktu sebelum salat Idulfitri agar tujuan utamanya, yaitu membantu kaum dhuafa dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, dapat tercapai.

Berita Terkait

Jateng Raih Peringkat Dua MTQ Nasional 2026, Simpang Lima Dipadati Ribuan Warga
Kafilah MTQ Jawa Tengah Raih Bonus Uang Pembinaan dan Umrah
Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh
Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri
Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:32 WIB

Jateng Raih Peringkat Dua MTQ Nasional 2026, Simpang Lima Dipadati Ribuan Warga

Kamis, 24 September 2026 - 08:26 WIB

Kafilah MTQ Jawa Tengah Raih Bonus Uang Pembinaan dan Umrah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Wali Kota Alfin Resmikan Fasilitas Wudhu Masjid Raya Sungai Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Addhuha Bungo Perkuat Karakter Santri

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Berita Terbaru

Deretan Huawei Nova 16s Series dengan kamera 200 MP resmi hadir di Indonesia mengusung baterai 7.000 mAh.(poto: AI).

Teknologi

Huawei Nova 16s Series Rilis di RI Bawa Kamera 200 MP

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:07 WIB

Ilustarsi Seorang warga sedang bertransaksi membeli emas Antam di outlet Pegadaian, Kamis (22/10/2026).(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Pegadaian 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:20 WIB

Petugas Mantri BRI menjelaskan tabel simulasi angsuran KUR kepada pelaku usaha mikro di warung kelontong.(ilustrasi poto: AI).

Ekonomi

Simulasi Angsuran KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 60 Juta

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:14 WIB

Emas batangan Antam kemasan CertiCard pecahan 1 gram bersanding dengan kalkulator di atas meja kayu.(poto: AI).

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Turun Tipis

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:09 WIB