Punya Hutang, Apakah Tetap Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat fitrah.

Ilustrasi zakat fitrah.

Jemarionline – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, banyak orang bertanya-tanya apakah seseorang yang masih memiliki hutang tetap wajib membayar zakat fitrah.

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Secara umum, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang masih hidup saat terbenam matahari pada akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya serta keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri.

Artinya, ukuran kewajiban zakat fitrah bukan dilihat dari kaya atau miskin, melainkan apakah seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada hari raya.

Apakah Hutang Menggugurkan Kewajiban Zakat?

Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5–3 kilogram beras atau setara nilainya, maka ia tetap wajib menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga :  Hukum Membaca Basmalah Dalam AL Fatihah Saat Sholat

Namun, jika kondisi keuangan seseorang sangat terbatas dan seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk membayar hutang serta memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku baginya.

Hutang atau Zakat, Mana yang Didahulukan?

Hutang merupakan kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain sehingga sangat dianjurkan untuk segera dilunasi.

Meski begitu, zakat fitrah juga memiliki batas waktu, yaitu harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Oleh karena itu, jika seseorang masih memiliki kemampuan untuk membayar zakat setelah memenuhi kebutuhan pokoknya, maka ia tetap dianjurkan menunaikan zakat fitrah.

Contoh Kondisi yang Berbeda

Beberapa contoh sederhana untuk memahami aturan ini:

  • Seseorang memiliki cicilan hutang tetapi masih mampu membeli kebutuhan makanan dan membayar zakat fitrah. Dalam kondisi ini, zakat tetap wajib.

  • Seseorang memiliki hutang besar dan tidak memiliki kelebihan makanan untuk hari raya. Maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.

  • Jika uang yang dimiliki hanya cukup untuk kebutuhan makan keluarga saat Lebaran, maka kewajiban zakat fitrah gugur.

Baca Juga :  Kapan Orang yang Meninggal Tetap Wajib Dibayarkan Zakat Fitrahnya? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Hadisnya

Kesimpulan

Memiliki hutang tidak otomatis menggugurkan kewajiban zakat fitrah. Selama seseorang masih memiliki kelebihan kebutuhan pokok pada malam dan hari Idul Fitri, zakat fitrah tetap wajib ditunaikan.

Namun, jika kondisi ekonomi benar-benar tidak memungkinkan, maka seseorang tidak diwajibkan membayar zakat fitrah dan tidak berdosa.

Berita Terkait

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah
MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari
Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya
Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya
Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat
Hari Arafah 26 Mei 2026: Kumpulan Doa, Zikir dan Ucapan yang Banyak Dicari
Niat Puasa Tarwiyah Hari Ini Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya
Shalat dan Kesehatan Mental: Kajian Ilmiah tentang Dampaknya pada Sistem Saraf Manusia
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:00 WIB

Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Islam Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:00 WIB

MUI Tegaskan Pembelian Sapi Kurban Presiden Pakai APBN Tidak Masalah Secara Syari

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:00 WIB

Apa yang Dibaca di Antara Takbir Salat Idul Adha? Ini Tata Cara Lengkapnya

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:00 WIB

Takbiran Idul Adha 2026 Dimulai Kapan? Simak Waktu, Bacaan, dan Tata Caranya

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:00 WIB

Fenomena Istiwa A’zam Terjadi 27–28 Mei 2026, Kemenag Ajak Umat Verifikasi Arah Kiblat

Berita Terbaru

REDMAGIC

Teknologi

RedMagic Astra 2 Resmi Global, Tablet Gaming Layar OLED 185Hz

Sabtu, 18 Jul 2026 - 07:00 WIB