PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Melalui aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan dipastikan akan menerima dua jenis tambahan pendapatan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

THR Dibayarkan Menjelang Lebaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penerima manfaat tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Baca Juga :  PP 9 Tahun 2026 Resmi Terbit: Rincian Tunjangan ASN & Pensiunan PNS

Besaran THR yang diterima umumnya mencakup komponen penghasilan utama seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan penerima.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Penerima Tambahan Penghasilan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara

Baca Juga :  Tidak Ada SIM Khusus Lansia 2026, Ini Penjelasan Sebenarnya

Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi aparatur negara, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa hak aparatur negara dan pensiunan terkait THR serta gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB