PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

PP Nomor 9 Tahun 2026 Terbit, ASN dan Pensiunan Dapat Dua Tambahan Penghasilan

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara dan pensiunan pada tahun ini. Melalui aturan tersebut, aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan dipastikan akan menerima dua jenis tambahan pendapatan, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara sekaligus untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang hari besar keagamaan dan tahun ajaran baru.

THR Dibayarkan Menjelang Lebaran

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penerima manfaat tidak hanya ASN aktif, tetapi juga meliputi prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta para pensiunan.

Baca Juga :  DPR Dorong Revisi UU ASN untuk Pemerataan Pegawai

Besaran THR yang diterima umumnya mencakup komponen penghasilan utama seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan yang melekat pada jabatan penerima.

Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.

Gaji ke-13 Cair Pertengahan Tahun

Selain THR, pemerintah juga memastikan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara dan pensiunan. Tambahan penghasilan ini biasanya dicairkan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan masa kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan rutin pemerintah yang bertujuan membantu pegawai dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan pendidikan.

Penerima Tambahan Penghasilan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

  • Pensiunan dan penerima pensiun

  • Penerima tunjangan, termasuk janda atau duda aparatur negara

Baca Juga :  Bahlil Klarifikasi Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah menilai pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya berdampak bagi aparatur negara, tetapi juga memberikan efek positif bagi perekonomian. Tambahan penghasilan tersebut dinilai dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran.

Dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa hak aparatur negara dan pensiunan terkait THR serta gaji ke-13 dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik
Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta
Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG
Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026
Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD
Ombudsman RI Kawal Ketat SPMB 2026, Terima 194 Laporan dan Dorong Sistem Lebih Transparan
Satgas PKH Ungkap PT PMM Tolak Uji Kontainer Rare Earth di Batam
Stupa dan Batuan Candi Ditemukan di Boyolali, Jejak Permukiman Kuno Terungkap
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:43 WIB

DPR Apresiasi Prabowo Copot Pimpinan BGN, Dasco: Pemerintah Respons Aspirasi Publik

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Bernyanyi Hymne Guru Bersama Siswa Saat Tinjau MBG di SMPN 111 Jakarta

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kementan Siapkan Dapur Susu Indonesia untuk Pasok Program MBG

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:00 WIB

Daftar Tanggal Merah dan Hari Peringatan Penting Bulan Juni 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan RI yang Meninggal Dunia di RSPAD

Berita Terbaru