Polda Metro Jaya Pastikan Pedagang Es Kue Jadul di Kemayoran Tidak Dianiaya

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Taufiq/detikcom)

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (Taufiq/detikcom)

Jemarionline – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Suderajat, pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat, tidak mengalami kekerasan dari Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi. Pernyataan ini disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap personel yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, pemeriksaan memastikan tuduhan penganiayaan tidak terbukti. “Kami sampaikan, terkait pemeriksaan anggota Polri, Bhabinkamtibmas tidak melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” ujar Budi, Senin (2/2/2026).

Baca Juga :  Al Haris Dorong Pengusaha Muda Jambi Naik Kelas di Ajang Munas HIPMI

Suderajat pun membenarkan keterangan tersebut. Pedagang es kue itu menegaskan berkali-kali bahwa tidak ada pemukulan atau kekerasan yang dialaminya.

Selain memastikan fakta, Polda Metro Jaya juga melakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terkait komunikasi sosial. Hal ini bertujuan agar aparat dapat berinteraksi dengan masyarakat secara baik dan tidak menyinggung. Kapolda Metro Jaya menekankan, “Jangan sakiti hati masyarakat.”

Baca Juga :  Presiden Indonesia Umumkan Kebijakan Fiskal 2026 untuk Memperkuat Ekonomi Nasional

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen polisi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga etika, dan mendukung hubungan harmonis antara aparat dan masyarakat.

Berita Terkait

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam
Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang
Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara
Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Importasi PT Blueray
Beli Lexus Tunai Rp1,3 Miliar Tapi Ditagih Leasing, Ini Duduk Perkaranya
KPK Panggil 55 Saksi Outsourcing dalam Kasus Fadia Arafiq
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:00 WIB

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, Tiga Mobil Penyidik Keluar Setelah Satu Jam

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Revisi UU HAM 2026 Fokus Aspirasi Papua dan Tantangan Hak Digital

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:00 WIB

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara, Peluk dan Cium Orang Tua serta Istri di Ruang Sidang

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Jaksa Menyapa Kejati NTT Bahas Peran Badan Pemulihan Aset dalam Pengembalian Aset Negara

Senin, 11 Mei 2026 - 23:00 WIB

Hakim Tipikor Bengkulu Vonis Kasus Korupsi Tambang Batu Bara

Berita Terbaru