Jemarionline.com, Ponorogo – Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) mengeluarkan maklumat baru. Semua staf, pengajar, dan anggota keluarga pesantren yang berusia di bawah 30 tahun dilarang menggunakan sepeda motor di lingkungan pondok. Kebijakan ini berlaku mulai 31 Maret 2026.
Maklumat tersebut diterbitkan melalui Nomor 4/PMDG/K‑01/X/1447. Tujuannya untuk:
- Menertibkan mobilitas di pesantren,
- Meningkatkan disiplin,
- Menjaga keamanan dan ketertiban.
Bagi warga di bawah 30 tahun, sepeda wajib digunakan untuk aktivitas sehari-hari di dalam kompleks pondok.
Untuk kegiatan di luar pondok, penggunaan mobil diperbolehkan. Syaratnya: memiliki SIM sah dan kendaraan terdaftar resmi di bagian transportasi PMDG.
Pimpinan pesantren menekankan, kebijakan ini juga membantu mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga citra pesantren yang disiplin.









