BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

BKN: Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK Ditentukan Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

Jemarionline.com, Jakarta — Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bergantung pada anggaran daerah. Sebaliknya, keputusan tersebut ditentukan berdasarkan kinerja masing-masing pegawai.

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, pemerintah ingin menciptakan sistem kerja yang lebih profesional dan objektif.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa evaluasi kinerja menjadi faktor utama dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK.

Penilaian dilakukan secara berkala melalui sistem e-kinerja. Sistem ini mencatat target kerja, kedisiplinan, serta kualitas hasil pekerjaan pegawai.

Baca Juga :  MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Dengan demikian, PPPK yang memiliki kinerja baik berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak kerja.

Penilaian Lebih Transparan

Selain itu, penggunaan sistem e-kinerja bertujuan membuat proses evaluasi lebih transparan. Penilaian dilakukan secara terukur sehingga mengurangi unsur subjektivitas.

Beberapa aspek yang dinilai meliputi:

  • pencapaian target kerja,

  • tanggung jawab pegawai,

  • kualitas pekerjaan, dan

  • kontribusi terhadap instansi.

Melalui sistem ini, hasil evaluasi dapat dipantau secara jelas oleh instansi terkait.

Anggaran Daerah Tidak Menjadi Alasan

Sementara itu, BKN menegaskan bahwa keterbatasan anggaran daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan kontrak PPPK.

Baca Juga :  PPPK Lebih Banyak dari PNS, Ini Data Penerima THR ASN 2026

Pasalnya, kebutuhan anggaran pegawai sudah dihitung sejak awal pengusulan formasi. Oleh karena itu, keputusan perpanjangan kontrak harus tetap mengacu pada hasil kinerja.

Dorong Profesionalisme ASN

Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong PPPK bekerja lebih optimal. Pegawai dituntut meningkatkan produktivitas, disiplin, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Pada akhirnya, sistem berbasis kinerja diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Pengemudi Nilai BBM B50 Tetap Nyaman untuk Kendaraan Diesel
Hasil Survei Capres Terbaru: Dedi Mulyadi Salip Elektabilitas Prabowo Subianto
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik

Berita Terbaru

Salah satu pelajar yang diduga keracunan menu MBG saat dilarikan di IGD RSUD Nganjuk, Rabu (2/9/2026).Poto: kompas.com).

Nasional

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Jumat, 4 Sep 2026 - 08:54 WIB

Ilustrasi kekeringan.(poto: ist).

Nasional

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:47 WIB