MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Jemarionline.com, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Ia meminta masyarakat lebih selektif saat membeli produk, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi

Ni’am menegaskan aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang itu mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat.

Baca Juga :  Prajurit TNI Penyerang Andrie Dinilai Harus Diadili di Peradilan Umum

Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu, kepastian halal menjadi kebutuhan utama dalam konsumsi sehari-hari.

Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar

Ia menegaskan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Prinsip tersebut tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi.

Produk yang murah, bahkan gratis sekalipun, tetap tidak boleh dikonsumsi jika tidak halal.

“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Isi Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah ekspor, terutama untuk perangkat medis dan barang manufaktur tertentu.

Baca Juga :  MUI Nilai Kurban Prabowo lewat APBN Tetap Sah

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik tertentu, dan produk farmasi. Semua kategori tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.

MUI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa label halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Berita Terkait

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah
Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam
Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah
Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026
Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes
Terombang-ambing 345 Km, Jasad ABK Kapal Jurnalis Hilang Ditemukan di Enggano
Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp3,8 Triliun Untuk Program Rekening Gratis Warga Usia 17 Tahun
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk Enam Kodam Daerah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:12 WIB

Lorong Bangkai KM Virgo Tertutup Hambat Evakuasi Penyelam

Senin, 28 September 2026 - 09:28 WIB

Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Masih Berlaku di Berbagai Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:36 WIB

Ramalan Zodiak Hari Ini: 4 Bintang Diprediksi Beruntung pada 28 September 2026

Senin, 28 September 2026 - 08:10 WIB

Miliarder Indonesia Akhir September 2026 versi Forbes

Berita Terbaru