MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

MUI Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Masyarakat Diminta Waspada

Jemarionline.com, Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan dagang antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat.

Ia meminta masyarakat lebih selektif saat membeli produk, terutama produk pangan impor yang belum jelas status kehalalannya.

“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya,” kata Ni’am, Sabtu (21/2/2026).

Sertifikasi Halal Wajib Dipenuhi

Ni’am menegaskan aturan sertifikasi halal di Indonesia tidak dapat dinegosiasikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang itu mewajibkan setiap produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Aturan ini bertujuan melindungi hak beragama masyarakat.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Batalkan Haji 2026, Ini Skenario Mitigasi yang Disiapkan

Menurutnya, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Karena itu, kepastian halal menjadi kebutuhan utama dalam konsumsi sehari-hari.

Konsumsi Halal Tidak Bisa Ditawar

Ia menegaskan konsumsi produk halal merupakan kewajiban agama. Prinsip tersebut tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau keuntungan ekonomi.

Produk yang murah, bahkan gratis sekalipun, tetap tidak boleh dikonsumsi jika tidak halal.

“Jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Isi Kesepakatan Dagang Indonesia–AS

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati pelonggaran aturan halal dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the United States–Indonesia Alliance.

Dalam Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods, Indonesia akan membebaskan sejumlah produk manufaktur Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Kebijakan ini bertujuan mempermudah ekspor, terutama untuk perangkat medis dan barang manufaktur tertentu.

Baca Juga :  Normalisasi Batang Toru dan Pembangunan Huntara Dipercepat

Namun demikian, aturan tersebut tidak berlaku untuk makanan, minuman, kosmetik tertentu, dan produk farmasi. Semua kategori tersebut tetap wajib mengikuti ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi di Indonesia.

MUI mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa label halal sebelum membeli atau mengonsumsi produk yang beredar di pasaran.

Berita Terkait

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten
Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul
Profil Hamenang Wajar Ismoyo dan Catatan Hartanya Usai Terjaring OTT KPK
Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo
Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh
Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini
Ombudsman Awasi Anggaran Karhutla Daerah Usai Dana Puluhan Miliar Mengucur
Pemerintah Prioritaskan Dua Wilayah Karhutla, Apakah Jambi Termasuk?
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:02 WIB

KPK Sita Tong Biru Berisi Uang Ratusan Juta Rupiah Terkait Suap Proyek Klaten

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 06:56 WIB

Sekjen PBB Kunjungi RI, Polisi Terapkan Rekayasa Jalur Jakarta Sentul

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Daftar 10 Jenderal Bintang Empat TNI Polri Aktif Era Prabowo

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Skema Pensiun ASN 2027 Berubah Langsung Masuk Rekening, PT Taspen Nyatakan Kesiapan Penuh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:57 WIB

Menkop Pastikan Penyaluran Gaji PNS Lewat Koperasi Merah Putih Mulai Direalisasikan Tahun Ini

Berita Terbaru