SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, Jemarionline.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) sering menghadapi masalah ketika masa berlaku sudah lewat. Namun, dalam kondisi tertentu, kepolisian masih memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

Meski begitu, kesempatan ini hanya berlaku dalam situasi khusus. Karena itu, pemohon perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengurus perpanjangan.

SIM Mati Tidak Selalu Harus Bikin Baru

Pada dasarnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang seperti biasa.

Namun demikian, kepolisian memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, misalnya saat terjadi dispensasi resmi atau hari libur nasional yang berdekatan dengan masa habis SIM.

Selain itu, pemilik SIM tetap perlu memastikan status masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan.

Baca Juga :  Tidak Ada SIM Khusus Lansia 2026, Ini Penjelasan Sebenarnya

Syarat yang Harus Dipenuhi Pemohon

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Syarat yang diperlukan meliputi:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM lama
  • surat keterangan sehat
  • hasil tes psikologi
  • formulir perpanjangan SIM

Selain itu, pemohon juga dapat mengakses layanan kesehatan dan psikologi di lokasi Satpas atau melalui layanan digital.

Kondisi yang Masih Mendapat Dispensasi

Kepolisian hanya memberikan perpanjangan SIM mati jika memenuhi kondisi tertentu.

Misalnya:

  • masa berlaku habis saat hari libur nasional
  • terdapat dispensasi dari Korlantas Polri
  • terjadi gangguan sistem layanan nasional

Dengan demikian, tidak semua SIM yang sudah kedaluwarsa otomatis bisa diperpanjang.

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Belum Cair, Ini Penyebabnya

Jika Terlambat, Wajib Buat SIM Baru

Di sisi lain, jika pemohon melewati batas waktu dispensasi, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.

Akibatnya, pemohon harus mengulang proses dari awal, termasuk:

  • ujian teori
  • ujian praktik
  • pemeriksaan kesehatan
  • verifikasi data

Selain itu, proses pembuatan SIM baru biasanya membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Layanan Perpanjangan SIM Lebih Mudah

Saat ini, kepolisian menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM.

Pertama, pemohon bisa datang langsung ke Satpas atau layanan SIM keliling. Kedua, pemohon juga dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi resmi Korlantas.

Dengan begitu, masyarakat bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. (man)

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru