Jakarta, Jemarionline.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) sering menghadapi masalah ketika masa berlaku sudah lewat. Namun, dalam kondisi tertentu, kepolisian masih memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.
Meski begitu, kesempatan ini hanya berlaku dalam situasi khusus. Karena itu, pemohon perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengurus perpanjangan.
SIM Mati Tidak Selalu Harus Bikin Baru
Pada dasarnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang seperti biasa.
Namun demikian, kepolisian memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, misalnya saat terjadi dispensasi resmi atau hari libur nasional yang berdekatan dengan masa habis SIM.
Selain itu, pemilik SIM tetap perlu memastikan status masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan.
Syarat yang Harus Dipenuhi Pemohon
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting.
Syarat yang diperlukan meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku
- SIM lama
- surat keterangan sehat
- hasil tes psikologi
- formulir perpanjangan SIM
Selain itu, pemohon juga dapat mengakses layanan kesehatan dan psikologi di lokasi Satpas atau melalui layanan digital.
Kondisi yang Masih Mendapat Dispensasi
Kepolisian hanya memberikan perpanjangan SIM mati jika memenuhi kondisi tertentu.
Misalnya:
- masa berlaku habis saat hari libur nasional
- terdapat dispensasi dari Korlantas Polri
- terjadi gangguan sistem layanan nasional
Dengan demikian, tidak semua SIM yang sudah kedaluwarsa otomatis bisa diperpanjang.
Jika Terlambat, Wajib Buat SIM Baru
Di sisi lain, jika pemohon melewati batas waktu dispensasi, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.
Akibatnya, pemohon harus mengulang proses dari awal, termasuk:
- ujian teori
- ujian praktik
- pemeriksaan kesehatan
- verifikasi data
Selain itu, proses pembuatan SIM baru biasanya membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.
Layanan Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Saat ini, kepolisian menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM.
Pertama, pemohon bisa datang langsung ke Satpas atau layanan SIM keliling. Kedua, pemohon juga dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi resmi Korlantas.
Dengan begitu, masyarakat bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. (man)









