SIM Mati Ternyata Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru. Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, Jemarionline.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) sering menghadapi masalah ketika masa berlaku sudah lewat. Namun, dalam kondisi tertentu, kepolisian masih memberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru.

Meski begitu, kesempatan ini hanya berlaku dalam situasi khusus. Karena itu, pemohon perlu memahami aturan yang berlaku sebelum mengurus perpanjangan.

SIM Mati Tidak Selalu Harus Bikin Baru

Pada dasarnya, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa langsung diperpanjang seperti biasa.

Namun demikian, kepolisian memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu, misalnya saat terjadi dispensasi resmi atau hari libur nasional yang berdekatan dengan masa habis SIM.

Selain itu, pemilik SIM tetap perlu memastikan status masa berlaku sebelum mengajukan perpanjangan.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan Mengatasnamakan E-Tilang, Ini Ciri dan Cara Konfirmasi Resminya

Syarat yang Harus Dipenuhi Pemohon

Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting.

Syarat yang diperlukan meliputi:

  • KTP asli yang masih berlaku
  • SIM lama
  • surat keterangan sehat
  • hasil tes psikologi
  • formulir perpanjangan SIM

Selain itu, pemohon juga dapat mengakses layanan kesehatan dan psikologi di lokasi Satpas atau melalui layanan digital.

Kondisi yang Masih Mendapat Dispensasi

Kepolisian hanya memberikan perpanjangan SIM mati jika memenuhi kondisi tertentu.

Misalnya:

  • masa berlaku habis saat hari libur nasional
  • terdapat dispensasi dari Korlantas Polri
  • terjadi gangguan sistem layanan nasional

Dengan demikian, tidak semua SIM yang sudah kedaluwarsa otomatis bisa diperpanjang.

Baca Juga :  Operasi Patuh Siginjai 2026 Ditunda, Polda Jambi Tetap Imbau Warga Tertib Berlalu Lintas

Jika Terlambat, Wajib Buat SIM Baru

Di sisi lain, jika pemohon melewati batas waktu dispensasi, maka SIM tidak bisa diperpanjang lagi.

Akibatnya, pemohon harus mengulang proses dari awal, termasuk:

  • ujian teori
  • ujian praktik
  • pemeriksaan kesehatan
  • verifikasi data

Selain itu, proses pembuatan SIM baru biasanya membutuhkan waktu dan biaya lebih besar.

Layanan Perpanjangan SIM Lebih Mudah

Saat ini, kepolisian menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM.

Pertama, pemohon bisa datang langsung ke Satpas atau layanan SIM keliling. Kedua, pemohon juga dapat menggunakan layanan digital melalui aplikasi resmi Korlantas.

Dengan begitu, masyarakat bisa memilih cara yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka. (man)

Berita Terkait

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG
Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru
Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang
WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027
MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru
Tiga Gubernur Tinjau Penanganan Bencana Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Subsidi Energi Rp 233 Triliun, Konsumsi BBM Naik
KPK Tetapkan Staf Admin Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:32 WIB

Puluhan Siswa dan Guru SDN 2 Kanigoro Madiun Diduga Keracunan MBG

Rabu, 9 September 2026 - 14:03 WIB

Kerahkan Drone Thermal, Tim Gabungan Atasi Karhutla Banjarbaru

Jumat, 4 September 2026 - 08:54 WIB

Korban Keracunan MBG di Nganjuk Melonjak Tembus 127 Orang

Kamis, 3 September 2026 - 16:47 WIB

WMO Peringatkan El Nino Sangat Kuat Ancam Dunia Hingga 2027

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:30 WIB

MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB