Jemarionline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Jhon Field, pemilik PT Blueray, setelah yang bersangkutan menyerahkan diri beberapa hari usai melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi barang.
Jhon Field datang ke kantor KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Setibanya di sana, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dengan status tersangka. KPK menyatakan selama pemeriksaan berlangsung, Jhon bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Jhon Field selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Jhon sebelumnya sempat tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut terjadi karena ia berhasil melarikan diri saat tim KPK melakukan OTT pada Rabu, 4 Februari 2026. Akibatnya, dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya lima yang berhasil diamankan pada hari kejadian.
KPK menjelaskan bahwa saat tim berada di lapangan untuk melakukan penangkapan, Jhon Field tidak berada di tempat dan langsung melarikan diri. Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat langsung melakukan penahanan terhadapnya.
OTT tersebut dilakukan KPK terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan dokumen impor. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Selain Jhon Field, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray. Para tersangka diduga terlibat dalam pengaturan dan pengurusan importasi barang yang dilakukan secara melawan hukum melalui pemberian suap.









