Jemarionline – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji menilai perbedaan penafsiran terhadap karya seni merupakan hal yang wajar dan bisa dibicarakan secara terbuka.
Pandji mengatakan, sepanjang perjalanan kariernya, ia kerap menghadapi situasi di mana karyanya disalahpahami. Namun, menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk meluruskan maksud dan pesan yang ingin disampaikan.
Ia menegaskan selalu siap duduk bersama para pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Pandji menilai komunikasi langsung jauh lebih baik dibandingkan saling berasumsi.
Terkait laporan tersebut, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.
Pengacara Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa kliennya dicecar sekitar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan Mens Rea. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari materi stand-up comedy tersebut.
Haris menjelaskan, penyidik menyampaikan empat pasal yang dikaitkan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 dalam KUHP baru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pernyataan Pandji yang terekam dalam pertunjukan Mens Rea.
Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan saling memahami, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.









