Pandji Pragiwaksono Buka Dialog Terkait Laporan Konten Stand Up ‘Mens Rea’

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Komika Pandji Pragiwaksono usai diperiksa Polda Metro Jaya. (Rizky Adha/detikcom)

Jemarionline – Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka untuk berdialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy berjudul Mens Rea. Pandji menilai perbedaan penafsiran terhadap karya seni merupakan hal yang wajar dan bisa dibicarakan secara terbuka.

Pandji mengatakan, sepanjang perjalanan kariernya, ia kerap menghadapi situasi di mana karyanya disalahpahami. Namun, menurutnya, dialog adalah jalan terbaik untuk meluruskan maksud dan pesan yang ingin disampaikan.

Ia menegaskan selalu siap duduk bersama para pelapor agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan. Pandji menilai komunikasi langsung jauh lebih baik dibandingkan saling berasumsi.

Baca Juga :  Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Terkait laporan tersebut, Pandji telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi. Dalam pemeriksaan itu, ia mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik.

Pengacara Pandji, Haris Azhar, menyampaikan bahwa kliennya dicecar sekitar 63 pertanyaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan Mens Rea. Penyidik juga memperlihatkan sejumlah potongan video dari materi stand-up comedy tersebut.

Baca Juga :  JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Haris menjelaskan, penyidik menyampaikan empat pasal yang dikaitkan dengan laporan tersebut, yakni Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 dalam KUHP baru. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pernyataan Pandji yang terekam dalam pertunjukan Mens Rea.

Pandji berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan dialog terbuka dan saling memahami, tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 03:00 WIB

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Berita Terbaru

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB