Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan ditas ransel. Foto/SindoNews

Jemarionline – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kejadian ini menuai kekecewaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Keduanya diduga meminta fee Rp 1 miliar terkait pengurusan perkara eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi milik PT Karabha Digdaya (KD). PT KD kemudian sepakat memberikan Rp 850 juta. OTT dilakukan pada 5 Februari 2026.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa perbuatan para hakim tersebut mencoreng integritas dan kehormatan institusi MA. Ia menekankan bahwa saat ini kesejahteraan hakim sudah diperhatikan negara, termasuk kenaikan gaji hingga 280% sejak Juni 2025 melalui PP Nomor 42 Tahun 2025.

Baca Juga :  WNA Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor Harta ke KPK

“Tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindakan tercela demi keuntungan pribadi,” ujar Yanto.

Saat ini, kedua hakim telah diberhentikan sementara oleh MA. Pemberhentian dilakukan setelah penetapan tersangka dan penahanan oleh KPK. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat.

Selain kedua hakim, Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, juga ikut terjaring OTT KPK. Selain itu, pihak PT KD yang terlibat turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Ikusuma.

Baca Juga :  KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa

Kasus ini bermula dari permohonan eksekusi PT KD pada Januari 2025 yang belum dilaksanakan PN Depok hingga Februari 2025. Dugaan suap muncul terkait percepatan eksekusi lahan yang telah memiliki putusan hukum tetap.

MA menyatakan akan mendukung seluruh proses hukum KPK dan tidak menghalangi penegakan hukum terhadap hakim yang melakukan tindak pidana.

Berita Terkait

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD
Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi
Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan
Pelaku Mutilasi Buron Penipuan di Tangerang Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai Buron Saat OTT, Pemilik PT Blueray Akhirnya Ditahan KPK
KPK Ungkap Tren Baru Suap Pakai Emas, Nilai Tinggi dan Mudah Dibawa
Kasus Bea Cukai, Golkar Nilai Transaksi Tatap Muka Rawan Korupsi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:24 WIB

KPK Dorong Reformasi UU Tipikor untuk Dukung Aksesi OECD

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:30 WIB

Mutawif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Biaya Umrah untuk Bayar UtangMutawif di Kabupaten Serang Ditahan, Dana Umrah Diduga Dipakai Lunasi Utang Pribadi

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:30 WIB

Kejagung Bongkar Korupsi Ekspor POME 2022, Kerugian Negara Ditaksir Rp 14 Triliun

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:20 WIB

Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka, KPK Siap Hadapi Gugatan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:20 WIB

Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka Suap, Ketua MA Kecewa

Berita Terbaru