Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu yang berkaitan dengan dugaan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah. Operasi tersebut bahkan disebut terjadi saat beberapa pihak sedang menghadiri acara buka puasa bersama (bukber).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 13 orang dari beberapa lokasi di Bengkulu. Setelah pemeriksaan intensif, sebagian dari mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dari hasil gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Komposisinya terdiri dari:
-
3 orang sebagai pemberi suap
-
2 orang sebagai penerima suap
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Dugaan Suap Proyek Daerah
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik fee proyek atau “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam OTT tersebut, penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap tersebut.
Proses Hukum Berlanjut
KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Setelah penetapan tersangka, proses hukum akan berlanjut dengan penahanan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat









