Jemarionline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diubah, sehingga pernikahan beda agama dapat dianggap sah menurut hukum. Mereka menyoroti data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren pernikahan beda agama meningkat. Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang menutup mekanisme pencatatan perkawinan antaragama melalui pengadilan.
MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sulit dipahami karena adanya dua rumusan petitum alternatif. MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat 1 hanya mengatur sahnya perkawinan, bukan pencatatannya. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.









