MK Tolak Gugatan Legalkan Nikah Beda Agama

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Foto: Pembacaan sidang putusan di ruang sidang pleno I gedung MK. (Kurniawan/detikcom)

Jemarionline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan yang meminta legalisasi pernikahan antarumat berbeda agama di Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon meminta agar Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan diubah, sehingga pernikahan beda agama dapat dianggap sah menurut hukum. Mereka menyoroti data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang menunjukkan tren pernikahan beda agama meningkat. Pemohon juga menilai Pasal 2 ayat 1 menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama setelah terbitnya SEMA 2/2023, yang menutup mekanisme pencatatan perkawinan antaragama melalui pengadilan.

Baca Juga :  Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dalam Karung di Cilacap

MK menilai gugatan tersebut tidak jelas dan sulit dipahami karena adanya dua rumusan petitum alternatif. MK menekankan bahwa Pasal 2 ayat 1 hanya mengatur sahnya perkawinan, bukan pencatatannya. Amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (2/2/2026), dengan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima.

Berita Terkait

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin
KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar
BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka
BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK
Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?
Bea Cukai Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina
Diperiksa KPK, Pengusaha Haji Haji Isam Mengaku Tak Kenal Tersangka Kasus Bea Cukai
Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 22:00 WIB

Dirjen Pajak Tegaskan Pemecatan Pegawai DJP Bukan Prestasi, Melainkan Penegakan Disiplin

Minggu, 12 April 2026 - 12:00 WIB

KPK: Bupati Tulungagung Targetkan Rp5 Miliar, Realisasi Rp2,7 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 23:00 WIB

BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan 2025, Wali Kota Magelang Minta OPD Terbuka

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

BPK dan Pertaruhan Pemberantasan Korupsi Pasca Putusan MK

Sabtu, 11 April 2026 - 03:00 WIB

Ahmad Sahroni Buat Laporan Polisi, Ada Apa?

Berita Terbaru

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat (AI)

Internasional

Kanada Ingin Kurangi Ketergantungan pada Amerika Serikat

Senin, 13 Apr 2026 - 10:00 WIB

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS (dok.JPNN.COM)

Pemerintahan

PPPK Satpol PP Desak Kemendagri Terbitkan Aturan Pengangkatan CPNS

Senin, 13 Apr 2026 - 05:47 WIB