MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN ( Poto : AI )

MenPAN-RB Atur WFH dan Hemat Energi bagi ASN ( Poto : AI )

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengeluarkan kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menekankan Work From Home (WFH) satu hari per minggu dan penghematan energi di lingkungan pemerintahan.Menurut Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, ASN bekerja empat hari di kantor (Senin–Kamis) dan satu hari dari rumah (Jumat).

Baca Juga :  Pemerintah Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Bencana di Sumatera

Kebijakan ini bertujuan:

  • Mengurangi konsumsi energi, termasuk transportasi dan bahan bakar.
  • Mendorong ASN fokus pada hasil kerja, bukan hanya kehadiran fisik.

Pelaksanaan dan Pengawasan

Setiap instansi memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan WFH, dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan lancar. ASN tetap bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan secara optimal, dan sistem elektronik digunakan untuk memantau kinerja.Kebijakan ini mendukung transformasi birokrasi digital, efisiensi kerja, dan budaya kerja yang ramah energi. Pemerintah ingin ASN lebih produktif dengan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas layanan.

Berita Terkait

Pemkot Jambi Usul Kenaikan APBD 2026
Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh
Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal
37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan
D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya
MBG Sekolah Jadi 5 Hari, Pemerintah Pangkas Anggaran
Purbaya Siap Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Diganti Sistem Jalan Berbayar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:00 WIB

Pemkot Jambi Usul Kenaikan APBD 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 17:00 WIB

Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Siap Dorong RUU Buruh

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:22 WIB

Presiden Prabowo Tinjau SPPG Palmerah, Pastikan Program Gizi Nasional Berjalan Optimal

Senin, 25 Mei 2026 - 14:00 WIB

37 Huntap di Aceh Tamiang Segera Masuk Tahap Pembangunan

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:51 WIB

D2NP di DMS SIASN Kosong? Ini Arti dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Kepala Dinsos P3A Kabupaten Tebo Arief Haryoko.(poto: jambiprima.com).

Daerah

Jumlah Warga Miskin Desil 1 Kabupaten Tebo Meningkat

Kamis, 10 Sep 2026 - 08:17 WIB