Jemarionline.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Tulungagung. Dalam perkara ini, Gatut diduga menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, realisasi dana yang terkumpul hanya berkisar Rp2,7 miliar.
Pengumpulan uang tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga awal April 2026, deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa, permintaan dana dengan dua cara.
Pertama, melalui permintaan langsung maupun lewat ajudan kepada kepala OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga miliaran rupiah.
Kedua, melalui rekayasa anggaran. Bupati menawarkan penambahan atau pergeseran anggaran kepada OPD, kemudian meminta bagian hingga 50 persen dari nilai tambahan tersebut.
OTT KPK Amankan 18 Orang, Uang Ratusan Juta Disita
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026 di Tulungagung, Jawa Timur.Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk bupati dan sejumlah pihak terkait.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang telah dikumpulkan dalam praktik tersebut.









