Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Percepatan Penghapusan PPPK Paruh Waktu 2026? Ini Penjelasan MenPAN-RB

Jakarta – Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada 2026 ramai diperbincangkan. Kabar tersebut menyebutkan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Menanggapi hal itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) memberikan klarifikasi. Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan resmi yang menghapus status PPPK paruh waktu.

Status PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Pihak MenPAN-RB menyatakan bahwa PPPK paruh waktu tetap menjadi bagian dari sistem kepegawaian nasional. Status tersebut masih berlaku sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pemerintah Tuntaskan 4.263 Huntara di Sumatera

Pemerintah juga menekankan bahwa para PPPK paruh waktu baru saja diangkat. Karena itu, tidak masuk akal jika statusnya langsung dihapus dalam waktu dekat.

Klarifikasi ini diberikan untuk meredam keresahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ada Peluang Jadi Penuh Waktu

Meski tidak dihapus, pemerintah membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu. Namun, proses tersebut tidak otomatis.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Dihapus dalam Revisi UU ASN

Perubahan status bergantung pada kebutuhan instansi, evaluasi kinerja, serta kebijakan anggaran pemerintah. Setiap instansi akan melakukan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Jaga Kepastian Status Pegawai

Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para pegawai. Pemerintah ingin memastikan proses penataan tenaga non-ASN berjalan bertahap dan terukur.

Dengan demikian, isu percepatan penghapusan PPPK paruh waktu pada 2026 dipastikan tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kebijakan resmi yang mengatur penghapusan status tersebut.

Berita Terkait

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim
Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri
Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK
Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya
BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai
Wajib Pajak Bingung Upload Laporan Keuangan Unaudited di Coretax, Ini Penjelasan Kring Pajak
PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Dirilis, Skema Gaji dan Tunjangan Berubah
Update Gaji Pensiunan PNS 2026, Masih Mengacu PP 8/2024, Kenaikan Terakhir 12 Persen
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:00 WIB

Kemenkeu Apresiasi Sitaan Rp58 Miliar Kasus Judi Online oleh Bareskrim

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:00 WIB

Satgas PRR Kejar Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Idulfitri

Jumat, 6 Maret 2026 - 16:00 WIB

Eks Kadisdik Jambi Bantah Terima Koper Rp1 Miliar dalam Sidang Korupsi DAK SMK

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:00 WIB

Tak Seperti ASN, THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Ini Rinciannya

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:30 WIB

BMKG: Indonesia Berpotensi Panas “Mendidih”, El Nino Mengintai

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam forum kenegaraan yang menyinggung arah kebijakan dan posisi Indonesia dalam dinamika geopolitik dunia.

Internasional

Prabowo dan Ideologi Realisme dalam Politik Global

Jumat, 6 Mar 2026 - 23:59 WIB

Ilustrasi campak (Foto: Getty Images/anilakkus)

Kesehatan

Kemenkes Soroti Selebgram Keluyuran Saat Sakit Campak

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:00 WIB