Jemarionline.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap praktik dugaan korupsi dalam ekspor minyak kelapa sawit yang terjadi sepanjang 2022 hingga 2024. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan rekayasa ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk menghindari kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor yang diterapkan pemerintah melalui skema Domestic Market Obligation (DMO).
Modus yang digunakan yakni dengan mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dalam dokumen ekspor. Padahal, POME merupakan residu atau limbah dari proses pengolahan kelapa sawit yang memiliki klasifikasi berbeda dalam sistem kode harmonisasi dan tidak termasuk komoditas yang dikenai pembatasan ekspor.
“Barang yang diekspor secara fisik adalah CPO, namun dalam dokumen kepabeanan diklaim sebagai POME agar terbebas dari kewajiban DMO, pajak ekspor, dan pungutan ekspor,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut penyidik, rekayasa tersebut tidak lepas dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pejabat negara. Para pejabat tersebut diduga menerima imbalan untuk memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Syarief menegaskan, perbuatan tersebut berdampak luas, tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mengganggu tata kelola industri kelapa sawit serta stabilitas sektor strategis nasional. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Tiga tersangka dari unsur penyelenggara negara masing-masing berasal dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara delapan tersangka lainnya merupakan pimpinan dan pemilik perusahaan swasta yang terlibat dalam aktivitas ekspor tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan perampasan aset hasil kejahatan.









