Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Jakarta Hari Ini: Aturan, Lokasi, dan Tips Berkendara

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jemarionline – Pemerintah DKI Jakarta mulai memberlakukan sistem ganjil genap pada Senin, 19 Januari 2026.
Tujuannya untuk mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara di jalan utama.

Petugas akan memantau titik-titik rawan macet. Pengendara diminta mematuhi aturan agar tidak terkena sanksi.

Lokasi dan Jam Operasional

Aturan ganjil genap berlaku di beberapa ruas jalan penting Jakarta:

  • Jalan Sudirman

  • Jalan MH Thamrin

  • Jalan Gatot Subroto

  • Jalan Rasuna Said

Baca Juga :  Kapolres Metro Depok Beri Sepeda Motor dan Modal Usaha untuk Penjual Es Kue Korban Kekerasan

Jam operasional:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB

  • Sore: 16.00 – 20.00 WIB

Plat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil. Plat nomor genap berlaku pada tanggal genap.

Tips Aman Berkendara

  1. Cek tanggal dan plat kendaraan sebelum berangkat.

  2. Gunakan transportasi umum (MRT, TransJakarta, commuter line) jika memungkinkan.

  3. Rencanakan rute alternatif agar tidak terkena aturan.

  4. Ikuti pengumuman resmi dari Dishub DKI.

Baca Juga :  BSI Bangun 90 Rumah Hunian Danantara untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh

Manfaat Ganjil Genap

  • Mengurangi kemacetan di jalan utama.

  • Menurunkan polusi udara.

  • Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Kebijakan ini juga membantu menciptakan lingkungan Jakarta yang lebih bersih dan nyaman.

Kesimpulan

Mulai hari ini, ganjil genap Jakarta kembali diterapkan. Pengendara diimbau mematuhi aturan, memeriksa plat kendaraan, dan merencanakan rute. Kepatuhan masyarakat akan membuat sistem ini lebih efektif dan aman.

Berita Terkait

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK
Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan
Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu
DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian
Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh dari Dalam
Nanik S Deyang Hadiri Istana Jelang Pelantikan Kepala BGN Baru
Kapolri Buka Peluang Sipil Isi Jabatan Polri Nonoperasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:00 WIB

BPK Proses Etik ASN BPK Terlibat Suap Muara Enim, Siap Buka Data ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:00 WIB

Zulhas Sebut Jumlah SPPG Membengkak, Negara Berpotensi Boros Rp 1 Triliun Per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Pendaftaran CPNS 2026 Belum Dibuka, Waspadai Link dan Poster Palsu

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

DPR Sahkan RUU Polri, Perkuat Transformasi dan Tata Kelola Kepolisian

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

Minyakita Tak Lagi Jadi Bantuan Pangan, Kini Fokus ke Pasar Rakyat

Berita Terbaru