Jemarionline.com, Sungai Penuh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menyelenggarakan Kajian Regulasi Hukum Pemilu Seri 2 dengan tema “Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi: Tinjauan Hukum Normatif PKPU 6 Tahun 2022” pada Rabu, 11 Februari 2026. Kegiatan dilakukan secara hybrid dan diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, Kepala Subbagian, serta staf KPU Kota Sungai Penuh.
Acara dibuka oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, dan dilanjutkan pemaparan hasil kajian oleh KPU Kota Jambi. Fokus kajian adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota. Kajian hukum normatif ini bertujuan memastikan kejelasan norma, kesesuaian dengan prinsip konstitusi, serta membatasi diskresi penyelenggara untuk mencegah multitafsir dan sengketa pemilu.
Sesi diskusi melibatkan KPU Provinsi dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jambi, yang memberikan masukan dan pandangan untuk memperkaya kajian serta memperdalam pemahaman terkait regulasi pemilu.









