Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Foto: Katua majelis hakim Agus Aryanto saat membacakan putusan terhadap Muh. llham dalam kasus pembakaran gedung DPRD Makassar (Elmayanti/detiksulsel)

Jemarionline – Kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar akhirnya memasuki babak akhir.

Muh Ilham (22), salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Makassar.

Hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum, sesuai dakwaan jaksa.

Baca Juga :  MATA360 Penting Demi Melahirkan Ketua Pengadilan Berintegritas

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun penjara.

Meski begitu, masa hukuman yang tersisa relatif singkat. Ilham telah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan, sehingga diperkirakan hanya tinggal menunggu waktu untuk bebas.

Baca Juga :  Viral Buang Sampah Sembarangan, 3 Pria di Pandeglang Terancam Sanksi Berat

Pihak kuasa hukum menerima putusan tersebut, meski menilai hukuman kliennya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus serupa.

Kasus ini sendiri bermula dari aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Aksi tersebut berujung ricuh hingga menyebabkan pembakaran Gedung DPRD Makassar.

Berita Terkait

JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi
Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim
Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan
Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok
KPPU Jatuhkan Denda Rp 755 Miliar ke 97 Pinjol karena Kartel Bunga
Polisi: Belum Ada Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Komisi III DPR Bahas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus bersama Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum
Terjadi Lagi Anomali di Lelang KPK, Barang Laku Tinggi tapi Tidak Ditebus Pemenang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Pembakaran DPRD Makassar: Ilham Divonis 8 Bulan, Hampir Bebas

Selasa, 7 April 2026 - 14:00 WIB

JK Laporkan Rismon Sianipar atas Tuduhan Pendanaan Isu Ijazah Jokowi

Jumat, 3 April 2026 - 11:00 WIB

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 20:00 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Dalami Keterlibatan Pimpinan Perusahaan

Rabu, 1 April 2026 - 18:00 WIB

Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok

Berita Terbaru