Jakarta, 1 Maret 2026 – Tenaga honorer yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK 2024 mulai dialihkan ke outsourcing di beberapa pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan agar tenaga honorer tetap produktif meski tidak lolos seleksi PPPK.
Honorer TMS Pilih Outsourcing
Gaji outsourcing yang lebih tinggi dibandingkan gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu alasan banyak honorer TMS memilih jalur ini. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa peralihan ke outsourcing bukan pengabaian hak, melainkan solusi agar tenaga kerja tetap memperoleh penghasilan.
PPPK Ajukan Gugatan ke MK
Sejumlah PPPK mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang‑Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Mereka menilai beberapa pasal merugikan PPPK, terutama mengenai jabatan, tunjangan, dan masa kerja. PPPK menilai kondisi ini diskriminatif dan meminta keadilan.
Penjelasan Kepala BKN
Zudan Arif Fakrulloh memastikan pemerintah tetap memperhatikan hak-hak PPPK, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Ia menekankan, peralihan honorer TMS ke outsourcing tidak mengurangi hak PPPK dan proses ini dilakukan secara adil dan transparan.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap honorer TMS tetap memiliki kepastian kerja dan penghasilan, sementara PPPK mendapatkan perlindungan hak sesuai regulasi.









